Tesis ini membahas dampak sanksi teguran lisan atau tertulis bagi Notaris, dan manfaat adanya sanksi tersebut bagi masyarakat yang melaporkan, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris kepada Notaris dan pelapor. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian normatif dan pengolahan data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan secara induktif. Sanksi teguran lisan atau tertulis tidak mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada Notaris yang bersangkutan, tapi sebagai sanksi moral berdampak pada diri Notaris itu sendiri untuk memperbaiki kesalahannya, dan manfaatnya bagi pelapor adalah sebagai bukti tambahan dalam mengajukan gugatan di Peradilan Umum. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris tidak sesuai dengan azas negara hukum dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, sehingga dapat dinilai memihak kepada Notaris. This thesis discusses the impact of oral or written reprimand sanction for the Notary, and the benefits of these penalties for people who reported, as well as the legal protection provided by Article 73 paragraph (2) of Act Title Notary to the Notary and the reporters. To answer these problems, we conducted research, normative and qualitative data processing, and making conclusions inductively. Oral or written reprimand sanctions do not affect people's confidence to the Notary in question, but as a moral sanction an impact on the Notary itself to make amends, and benefits for the reporter is as additional evidence in a lawsuit filed in the Court of General Jurisdiction. Article 73 paragraph (2) Notary Public Office Act is not in accordance with the principles of state law and the Constitution of the Republic of Indonesia, so it could be assessed in favor of theNotary. |