Standard costing layanan jasa pendidikan di Indonesia dapat digunakan dalam menentukan penganggaran transfer fiskal dana desentralisasi untuk Dana Alokasi Umum (DAU). Standar tersebut didasarkan pada rumusan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai standar teknis layanan jasa pendidikan yang dikalikan dengan standar harga berdasarkan peraturan berlaku dengan beberapa pengecualian yang masih harus diperhatikan sebagai berikut : a. Standar biaya yang dirumuskan dalam peraturan teknis diperhitungkan pada ?tingkat satuan pendidikan? sebagai pusat biaya sehingga belum mencakup pembiayaan seluruh kegiatan proses pendidikan. Penerima manfaat seluruh kegiatan proses pendidikan tersebut ada pada tingkat sekolah sebagai satuan pendidikan. b. Pemetaan secara empiris di DKI Jakarta tahun 2008 menunjukkan terdapat kegiatan penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan pada tingkat Kotamadya/Kabupaten dan bahkan tingkat Provinsi. c. Dalam kasus DKI Jakarta tahun 2008 di seluruh tingkatan wilayah (Provinsi dan Kotamadya/Kabupaten) terdapat 643 jenis kegiatan proses pendidikan dasar tetapi yang tercakup dalam kategori standarisasi kegiatan hanya terdapat 81 kegiatan. d. Total belanja operasi pendidikan dasar yang standar untuk DKI Jakarta tahun 2008 adalah Rp 1.559.709.252.005,00 Belanja operasi personil berdasarkan pada standar kualifikasi dan kompetensi guru yang minimal, sangat cukup bahkan berlebih dalam mengcover penggajian tenaga guru dan non guru di DKI Jakarta tahun 2008. Perbedaan perhitungan standar dengan data pembanding berdasarkan jumlah APBD, ternyata perhitungan standar lebih besar sebesar Rp 1.075.645.090.237,00 Belanja operasi non personil hasil perhitungan standar teknis sangat jauh lebih kecil dalam mengcover seluruh kegiatan pendidikan dasar di tingkat sekolah di DKI Jakarta tahun 2008. Jumlah perhitungan standar hanya sekitar 29 % dibanding dengan total APBD dan APBN yaitu berupa Belanja Operasional Pendidikan (BOP) dan Belanja Operasi sekolah (BOS) dengan selisih kekurangan dana sebesar Rp 787.309.454.075,00 Standard costing method for educational services in Indonesia can practically use for fiscal transfer budget of decentralization fund for general allocation grant (DAU). These standard based from Minimum Services Standard (SPM) as technical standard for educational services that multiply with regulation standard of price. Several exception must be assessed for that method : a. Standard costing that keeping out from technical regulation counted at ?the education entity level? as pooling of cost. So that not entirely the expenditures covered the full process of education activities. The benefit recipients of the full process of education activities resided in the school based as entitiy level. b. Empirically mapping at DKI Jakarta at the year of 2008 take conclude that really of the full process of education activities reside in Kotamadya/Kabupaten level or Province level. c. The case of DKI Jakarta year 2008 at the level of Kabupaten/Kotamadya and Province take really that of all activities is 643 education process activities but just covering as standardized activities is 81 activities. d. Total amount of standard expenditures primary education at DKI Jakarta year 2008 is Rp 1.559.709.252.005,00 Personal operation expenditures based on standard of qualification and competence of the teacher and non teaching staffs take really over calculated for covered wages of the teacher and non teaching staffs at DKI Jakarta year 2008. Calculating difference among the standard and real wages of APBD is about the position of the standard very larger at Rp 1.075.645.090.237,00 Non personal operation expenditures based on technical standard costing extremely less for covered full activities of primary education in the level of the school of DKI Jakarta year 2008. Amount of standardized cost just 29 % by comparing with the real total cost of ABPD and APBN consist about BOP (Belanja Operasional Pendidikan) and BOS (Belanja Operasional Sekolah) at the difference for Rp787.309.454.075,00. |