Hubungan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura dibina bukan hanya karena faktor geografis yang berdekatan tapi juga faktor sejarah. Berbagai ranah kerjasama dibangun atas nama kepentingan negara baik dalam bidang ekonomi maupun bidang politik. Hubungan itu bisa berlangsung harmonis dan produktif bila kedua negara bisa memaksimalkan dan mempertahankan hubungan yang sudah baik, dan meminimalkan atau menghilangkan ganjalan yang masih ada.Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun, pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement). Perjanjian tersebut ditandatangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty).Kerjasama pertahanan Indonesia dan Singapura merupakan salah satu bentuk dari posisi tawar atau bargaining power diplomasi Indonesia dalam menjalin hubungan kerjasama bilateral dengan negara Singapura. Bargaining power yang digunakan Indonesia dalam menyetujui kerjasama perjanjian pertahanan dan ekstradisi adalah adanya pemikiran bahwa DCA akan mampu menjadi alat yang efektif guna menekan Singapura agar melaksanakan perjanjian ekstradisi, dimana Singapura wajib mengejar dan mengekstradisi para tersangka tindak pidana korupsi yang lari dari Indonesia dan pergi ke Singapura. Sebagai konsekuensinya, Indonesia akan memberikan izin kepada Singapura untuk menggunakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) guna latihan militer tentara Singapura, dikarenakan Singapura merupakan negara yang tidak memiliki wilayah yang cukup luas untuk dijadikan sebagai tempat latihan militer.Walaupun Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian DCA yang ditanda tangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi, namun sejak ditandangani hingga saat ini muncul sikap pro dan kontra. Dalam pembuatan perjanjian pertahanan dengan Negara lain harus seijin dan diratifikasi oleh DPR RI, bila belum ada ijin maka perjanjian tersebut belum bisa dilaksanakan.Kritik pun diarahkan pada aspek jangka waktu perjanjian yang berjangka waktu 25 tahun. Dalam jangka waktu yang cukup lama tersebut dikhhawatirkan akan lebih merugikan Indonesia. Dikhawatirkan pula dalam kerjasama pertahanan tersebut adanya ketentuan dibolehkannya mengikut sertakan pihak ketiga dalam latihan militer yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia akan memperbesar potensi tekanan-tekanan politik negara superpower untuk menempatkan basis kekuatan militernya di wilayah Asia Tenggara, khususnya Indonesia sebagai perimbangan posisi strategis baru dalam tatanan pertahanan dunia. Bilateral relationship between Indonesia and Singapore is not only made bacause of close geografy but also becasue of history. Much relationship build instead of country needs in Economy and politics. Harmonics and productive relationship could happen if both countries maximise and preserve good relationship, also minimise or eliminate something that stands in between.After exceed long negotiation proces in full dynamics for almost 30 years, in Tampak Siring, Bali on April 27, 2007 Defence Cooperation Agreement was signed. This agreement sign in one package with Extradition Treaty.Indonesia and Singapore defence cooperation agreement is one of Indonesia bargaining power diplomacy in order to compose bilateral relationship with Singapore. Bargaining power which use by Indonesia in defence cooperation agreement and extradition is have opinion that DCA could become effective way to push hard Singapore carrier out extradition treaty, which Singapore have to chase and extradition corruption suspect disappear from Indonesia and went to Singapore. As consequence, Indonesia will give using Republik Indonesia teritory for Singapore militery force for training because Singapore do not have a wide land become militery training area.Eventhough Indonesia and Singapore agreed and signed Defence Cooperation Agreement in one package with extradition treaty, but until now many pro and contra appear. In order to defence agreement with other countries has to approve and ratify by Indonesia parliamentary, and lack of implementation of the agreement if not ratified.The factor of critic is 25 years of agreement length are too long. It will be anxious more not getting any profit for Indonesia in the length of agreement. The other anxious of defence agreement is permitted third parties in militery training thorough Indonesia teritory will enlarge potential pressure politic superpower country to occupy militery basis in South East Asia especially Indonesia as world defence system thorough new strategic position stability. |