Investasi langsung luar negeri adalah salah satu ciri penting dari globalisasi. Indonesia turut berperan menjadi negara tujuan investasi dan negara investor. Sebagai negara investor, penduduk Indonesia melakukan investasi di luar negeri dengan menanamkan modal nya di perusahaan luar negeri, menjalankan usaha di luar negeri melalui cabang di luar negeri, dan atau mendirikan anak perusahaan di luar negeri.Induk perusahaan yaitu penduduk di Indonesia dan anak perusahaan yang didirikan di luar negeri merupakan entitas terpisah. Sesuai dengan asas yurisdiksi, Indonesia hanya memiliki hak mengenakan pajak kepada induk perusahaan dengan worldwide income basis. Indonesia tidak berhak mengenakan pajak atas penghasilan anak perusahaan di luar negeri, kecuali anak perusahaan telah membaginya dalam bentuk dividen. Penangguhan pembagian dividen dapat dilakukan atas kontrol dari induk perusahaan dengan alasan bisnis atau juga sengaja untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia.Untuk itu Indonesia mengatur cfc rules dalam Psl 18 ayat (2) Undang-Undang PPh menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal paling rendah 50% pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Peraturan pelaksanaan adalah KMK No 650/KMK.04/1994 yang di dalamnya menetapkan cfc rules berlaku hanya di 32 negara yang telah ditetapkan. Per 1 Januari 2009 diganti dengan PMK No 256/PMK.03/2008 dengan perubahan signifikan yang menghilangkan batasan 32 negara.Penelitian ini membahas mengenai latar belakang dibuatnya kebijakan CFC, permasalahan yang ada atas kebijakan ini dan perubahan kebijakan ini jika ditinjau dari kepastian hukum dan netralitas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan gabungan. Jenis penelitian deskriptif analisis, dan merupakan jenis penelitian murni. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara, kuesioner pertanyaan dan analisis data laporan keuangan BEI tahun 2007-2009. Hasil penelitian adalah ditemukannya beberapa permasalahan terkait implementasi CFC rules dan CFC telah memenuhi kepastian hukum dan netralitas. Direct foreign investment is one of the prominent characteristic of globalization. Indonesia has been part of the destination country for investment, and also one of the investor countries. As an investor country, many of Indonesian corporations invest its capital in the foreign corporations, or doing their business in foreign countries through a foreign branch or establishing its foreign subsidiaries. Parent company, which is Indonesian resident corporations and her foreign subsidiaries are treated as a separate entity. In line with the residence jurisdiction principle, Indonesian government has the rights to tax the parent company on the worldwide income basis. However Indonesian government does not have the rights to tax the foreign subsidiaries, unless its foreign subsidiaries has distribute its revenue in form of dividend.For the above reasons, Indonesian government, owns regulates the CFC rules, as stipulated in the Article 18(2) Income Tax Law as follow, the Ministry of Finance has the rights to deem the dividend income of Indonesian Tax Payers who a minimal 50% of shares in a foreign entity, aside from the foreign entity which is listed in the stock exchange. The implementing regulation is Decree of Minister of Finance No 650 Year 1994, which stipulates CFC rules in 32 designated foreign countries; however as per January 1, 2009, the regulation has been amended by the Minister of Finance No 256 Year 2008, with a very significant difference by not including the 32 designated foreign countries limitations.This study is made to discuss the background of the CFC Rules policy issuance, problems which incurred from the policy, and the amendments of the regulations viewed from the certainty of Law and the neutrality aspects. The approach used in this study is the mixed approach, descriptive analysis, and pure research. Data has been gathered through literature research, interviews, questionnaires, and secondary data in form of Financial Statements of Indonesian corporations listed in the Indonesian Stock Exchange in the periods of 2007-2009. The result of this study is findings of several complications regarding the implementation of the CFC Rules and whether the CFC Rules has fulfilled the Certainty of Law and Neutrality aspects. |