Perkembangan konsep hak asasi manusia di Indonesia yang meliputi berbagai sektor kehidupan, baik politik, ekonomi, budaya, sosial telah merubah paradigma klasik pemerintah sebagai "government is to govern" menjadi paradigma baru tentang pemerintah sebagai "government is to serve the people" sehingga masyarakat, tidak lagi menjadi objek dari kegiatan pemerintah tetapi berubah menjadi subyek dalam kegiatan pemerintah. Paradigma baru ini mengakibatkan perubahan peran pemerintah dari peran penguasa menjadi peran pelayan masyarakat, sehingga pemerintah tidak lagi sendirian untuk melakukan tugas-tugas kenegaraannya, akan tetapi pemerintah didampingi oleh sektor swasta dan masyarakat sebagai mitra menciptakan good governance melalui pelaksanaan administrasi publik dalam proses governance.Adapun yang menjadi masalah adalah bagaimana sesungguhnya kaitan antara hak asasi manusia dan good governance, kemudian bagaimana birokrasi sebagai mesin utama pemerintahan merubah struktur, substansi hukum dan budaya birokrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah mengemukakan kaitan antara hak asasi manusia dan good governance serta bagaimana perubahan struktur, aturan dan budaya birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan hukum empiris yang lebih dititik beratkan pada metode penelitian hukum normatif.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pertama, kaitan antara hak asasi manusia dan good governance adalah terletak pada administrasi publik, jika administrasi publik dibuat serta dilaksanakan dengan baik maka akan tercipta good governance yang merupakan realisasi perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia. Kedua, Birokrasi sebagai mesin utama pemerintahan sangat berperan dalam mewujudkan good governance di Indonesia. Hal ini terkait dengan fungsi birokrasi sebagai pelaksana dari administrasi publik sehingga struktur, substansi dan budaya hukum birokrasi yang baik akan mewujudkan administrasi publik yang baik, sebaliknya jika birokrasi secara struktur, substansi dan budaya hukumnya buruk maka akan tercipta maladministrasi. The development of the human rights concept that covers various sectors of life whether political, economic, cultural, social, in Indonesia have changed the classic paradigm of government from "government is to govern" to a new paradigm of government as "the government is to serve the people" so that people are no longer be object of government activity but turned into a subject in government activities. This new paradigm resulted in changes the role of government from the public ruler becoming public servants, so to perform states duties, the government was no longer alone, it will be accompanied by the private sector and civil society as partners to create good governance through the implementation of public administration in the process of governance.As for the problem is how exactly the link between human rights and good governance, and how the bureaucracy as the main engine of government changing it structure, legal substance, and bureaucratic culture in realizing good governance in Indonesia? Purpose of this research is suggested a link between human rights and good governance as well as how changes be made in the structure, rules and culture of bureaucracy in order to achieve good governance in Indonesia. This research uses the method of normative and empirical legal research, but more focused on normative legal research methods.Thus it can be concluded that first, the link between human rights and good governance are located on public administration, if the public administraton created and executed properly then it will realizing good governance which is connected with the protection and realization of human rights. Second, the government bureaucracy as the main engine of governance was an essential instrument in realizing good governance in Indonesia, because it is associated with bureaucracy functions as the executor of the public administration. So the structure, substance and legal culture of bureaucracy should be in ideal form, in order to achieve good public administration for the realization of good governance in Indonesia. On the contrary, if the bureaucracy is bad in the structure, substance and legal culture the result are maladministration. |