Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis jasa yang termasuk dalam kriteria jasa lain dalm Pajak Penghasilan Pasal 23 setelah adanya perubahan Kep- 70/PJ/2007. Pajak sebagai iuran kepada negara yang dapat dipaksakan untuk dibayar berdasarkan Undang-undang yang merupakan pengalihan sumber daya dari masyarakat ke sektor publik untuk digunakan melakukan kegiatan pemerintah guna mencapai sasaran sosial ekonomi dan ekonomi bangsa yang bersangkutan.Sekalipun Pajak itu dapat dipaksakan , namun pajak itu bukan sebagai hukuman yang harus dipikul oleh anggota masyarakat yang bersalah , melainkan kewajiban bagi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan membayar. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, terdapat beberapa jenis imbalan jasa yang pada Tahun 2006 tidak termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, tetapi pada Tahun 2007 termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu; a). Jasa penyelidikan dan keamanan; b). Jasa penyelenggara kegiatan atau event organiser; c). Jasa pengepakan;dan d). Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan melakukan observasi dan wawancara dengan Direktur Peraturan Perpajakan II, Konsultan Pajak, Dosen/Akademisi, Pengamat Perpajakan dan wajib Pajak. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner kemudian hasil wawancara diterapkan dan dibandingkan dengan teori yang ada. Dalam penelitian ini sample yang diambil meliputi perusahaan jasa penyelidikan dan keamanan dan jasa pengepakan.Hasil analisis menunjukan bahwa Witholding Tax adalah salah satu sistem yang diakukan untuk melengkapi sistem pemungutan pajak yang ada , yaitu sistem self assesment. Pemotongan PPh pasal 23 adalah salah sau sistem pemotongan dengan Witholding Tax, dimana witholding tax bertujuan untuk melengkapi sistem pemungutan pajak yang sudah ada self Assesment. Keputusan Dirjen Pajak adalah sah sebagai amanat pasal 23 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Hal ini supaya flekibel, untuk menjawab perkembangan situasi dan perkembangan usaha.Sebagai contoh ada jasa-jasa yang sifatnya baru, sehinga memerlukan kecepatan dan tanggapan dari pemerintah atau dalam hal ini DJP untuk segera menetapkan dan menggalinya. Dari hasil wawacara tampak bahwa PPh pasal 23 menganut sistem riil, dimana Sistem nyata (riil), yaitu pengenaan pajak berdasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak, berapa besarnya penghasilan yang dimaksud dapat diketahui pada akhir tahun takwim/tahun buku. Oleh karena itu, pengenaan pajak dengan sistem nyata merupakan suatu penghasilan dalam satu tahun pajak kemudian baru dikenakan pajak penghasilan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan temuan tersebut, maka Sistem self assessment system dalam penghitungan pajak. dipandang berat dan diragukan banyak pihak pelaksanaannya.. Wajib Pajak perlu memahami pelunasan-pelunasan atas pembayaran pajak yang mana yang dinyatakan sebagai pungutan final dan pungutan atau pembayaran mana yang diperbolehkan sebagai kredit pajak.Sistem withholding Tax dilaksanakan untuk mendukung sistem self assessment. Sebagai salah satu implementasi pelaksanaan sistem withholding tax ditetapkan jenis lain dan perkiraan penghasilan neto jasa lain. Namun penetapan jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto yang berlaku sekarang belum sepenuhnya mencerminkan keadaan dan kemampuan Wajib Pajak yang sesungguhnya, karena perkiraan penghasilan netto ini disusun dengan kondisi normal Wajib Pajak, tidak memperkirakan bila ada kerugian. Jadi karena sifatnya perkiraan belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan, yaitu keadilan dari sisi kemampuan untuk membayar (ability to pay). This research has the objective to know kinds of services that include in other criteria of other services in the Income Tax Article 23 after the existence of Kep/PJ/2007 changes. Taxes as payment to the State that may be forced to be paid based on the Law is the transfer of people resource to public sector to be used to carry out the government activities in obtaining the social economics target and the related State economics. Although the taxes can be forced, but the taxes are not as the sanction that must be bared by the guilty society members, but as the obligation of the member of the society that have the ability to pay. Income Tax (PPh) Article 23 is the tax collected from the income coming from capital, service rendering, or presents and appreciation (reward) other than that had been deducted as PPh (Income Tax) Article 21. Due to the in effect of Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Regulation of Director General of Taxes) Number PER -70/PJ/2007, subject Types of Other Services and the Assessment of Net Income as mentioned in Article 23 paragraph (1) letter c Undang Undang (Law) Number 7 Year of 1983 subject Income Tax that had been altered for several times, the latest is by Undang Undang Number 17 Year of 2000 there are some of recompenses that in 2006 was not include recompenses that deducted Income Tax Article 23, but in the year of 2007 was included as the recompenses that deducted of Income Tax Article 23 based on the Regulation of Direktur Jenderal Pajak Number PER-70/PJ/2007 subject Types of Other Services and the Assessment of Net Income as mentioned in Article 23 paragraph (1) letter c Undang Undang (Law) Number 7 Year of 1983 subject Income Tax that had been altered for several times the latest is by Undang Undang Number 17 Year of 2000, they are: a). Investigation and Security Services; b).Event Organizer Service; c). Packaging Service; and d). Preparation of place and / or time in the public media, external room media, or other media for the information delivery. The research uses descriptive method by conducting the observation and interview with Diretur Peraturan Perpajakan (Director of Taxes Regulation) II, Taxes Consultants, Lecturers/Academics, taxation observers, and taxpayers. Data gathering carried out by using questioners then the result of the interview applied and compared with the exising theory. In this research the obtained samples covered the company of investigation and security, and packaging services.The result of the analyses indicated that Withholding Tax is one of the System that is conducted to complete the existing taxes collection system, that is self assessment system. The deduction of PPh article 23 is one of the system of deduction with Withholding Tax, whereas the withholding tax has the objective to complete the existing self assessment tax collection system. The decision of Dirjen Pajak is legal as the messages of article 23 paragraph (2) Undang Undang Pajak Penghasilan (Income Tax Law). This case is to make flexible, to answer the development of the situation and the progress of the business. For example, there are still new services, that need speed and assumption of the government or in this matter DJP to stipulate and to dig immediately. From the result of the interview it showed that PPh article 23 follows the real system, whereas Real system, that is tax charges based on the real income obtained in every tax year, what is the amount of the aforesaid income can be known at the ending of the book year. Therefore, the charging of taxes with real system is an income in one tax year and then just imposed the income tax after the aforesaid tax year ended.Based on the aforesaid finding, hence the self assessment system in the calculation of taxes seems heavy and is doubted by many of the executors party. Basically, the level of the people awareness as well as the level of the income of the people that is still low. Tax Payer need to understand the redemptions on the tax payment which is mentioned as final collection and the collection or which payment that allowed as credit of taxes. |