Peranan pers yang utama adalah sebagai sarana penyalur aspirasi dan informasi kepada masyarakat. Adapun fungsi utama pers tersebut dapat membantu kontrol sosial terhadap perlindungan konsumen. Pers dapat membantu penegakkan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh pelaku usaha terhadap konsumen. Konsumen dapat menggunakan hak untuk menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melalui Surat pembaca. Fungsi Surat pembaca ini dapat membantu konsumen melakukan kontrol sosial terhadap kegiatan usaha pelaku usaha. Konsumen dapat menyampaikan saran dan kritik terhadap pelaku usaha atas barang atau jasa yang diperdagangkan. Selain itu, hal ini juga membantu masyarakat luas untuk waspada dalam memanfaatkan barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen. Pemerintah menjamin kemerdekaan untuk menyatakan pendapat, akan tetapi ada pembatasannya terhadap hak konsumen tersebut. Salah satu pembatasan utama yang terpenting dalam penulisan surat pembaca adalah penulis Surat pembaca harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penegakkan hukum terhadap asas praduga tak bersalah tersebut di Indonesia tidak tegas, karena para aparat penegak hukum menerapkan berbeda-beda dalam perkara pencemaran nama baik. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum terhadap konsumen dan hambatan untuk kemerdekaan pers. Adapun kasus Khoe Seng-Seng yang melakukan keluhan melalui Surat pembaca sebagai cerminan hambatan hak konsumen untuk menyatakan pendapat kepada masyarakat untuk mengkritik tindakan dari PT Duta Pertiwi Tbk sebagai pelaku usaha. Penggunaan hak konsumen yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan ternyata tidak sepenuhnya dijamin secara pasti oleh hukum, sehingga merugikan konsumen untuk mendapatkan keadilan. The essential role of press is the means for distribution the aspiration and information to society. The role of press can help as control social to consumer protection. Press can give distribution to law enforcement for infringment of the law in consumer protection. Consumer has the right to give aspiration and information as in section 4 d Consumer Protection act no. 8 /1999 through "Surat pembaca". The function of "Surat pembaca" is as means of control social to bussiness activity. Surat pembaca can help to give advising and critism to producer. Besides that, the role of Surat pembaca can help the society to warry in using the goods or the service from producer. The government guarantee the freedom of speech, but there were limitation for the consumer right. One of the important limitation in Surat pembaca is the writer should show mutual respect to presumption of innocence. The law of enforcement to presumption of innocence in Indonesia doesn?t clear, because the government has used the different way to make law enforcement in each defamation case. So, it`s made legal uncertainty for press freedom. One of defamation case is Khoe Seng-Seng v. PT Duta Pertiwi Case. Khoe Seng-Seng used his right to give opinion through Surat pembaca. The reason Khoe Seng-Seng write the opinion in Surat pembaca for made some critism to PT Duta Pertiwi Tbk?s bussines activity. The consumer right doesn?t properly guarantee by government, so it?s very harmfull for the consumer to get justice. |