Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Agama, ditunjuk sebagai Institusi yang mewakili Pemerintah dalam hal pengorganisasian, pelaksanaan,dan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia. Dengan jumlah jama?ah dan quota terbesar di dunia, maka dengan sendirinya menjadikan manajemen dan pengorganisasian Haji di Indonesia menjadi rumit dan tidak terlepas dari berbagai potensi permasalahan seputar pelaksanaan, mis-manajemen, ONH yang relatif mahal, keterlambatan pemberangkatan, pemondokan, katering, hingga indikasi adanya korupsi didalam instansi-instansi yang terkait dengan penyelenggaraan Haji. Berbagai permasalahan tersebut mungkin disebabkan oleh berbagai faktor dan sebab yang mungkin saling berkaitan, akan tetapi yang paling mencolok dan sering menjadi permasalahan adalah peran Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama yang ditunjuk oleh Undang-Undang Haji sebagai satu-satunya regulator, operator, dan eksekutor. Sehingga desentralisasi dan monopolisasi penyelenggaraan Ibadah Haji, terkesan menjadi muara sebab munculnya berbagai permasalahan seputar penyelenggaraan Ibadah Haji selama ini. Apabila dikaitkan dengan isu monopoli, maka ada beberapa permasalahan penyelenggaraan Ibadah Haji yang perlu dijawab; pertama, apakah dengan adanya monopoli oleh Pemerintah dapat menjadikan penyelenggaraan dan pelayanan Haji di Indonesia menjadi lebih baik?; kedua, apakah monopoli oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan dan pelayanan Haji di Indonesia diamanatkan dan dapat dikecualikan menurut Undang-Undang Hukum Persaingan Usaha?; ketiga, apakah penyelenggaraan Haji di Indonesia tetap di monopoli oleh Pemerintah ataukah sebaiknya dilaksanakan dengan berasaskan pada semangat persaingan?. Ada beberapa aspek yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam penyelenggaraan Haji selama ini, diantaranya; pertama, Aspek substantif dari pelayanan, bimbingan, dan perlindungan terhadap jamaah haji yang tidak berjalan optimal; kedua, biaya atau ongkos naik haji (ONH) yang mahal dan tidak efisien; ketiga, tidak profesional dan transparan dalam pengelolaan dana haji, dikarenakan masih ditemukan selisih kemahalan harga apabila dihitung secara riil berdasarkan cost di lapangan; dan keempat, adanya indikasi terjadi praktek korupsi. Meskipun didalam Undang-Undang Haji menyatakan bahwasanya penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba, akan tetapi tetap tidak dapat dipungkiri besarnya potensi ekonomi dalam penyelenggaraannya. Isu monopoli di Indonesia tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Formulasi tujuan didalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 seyogyanya tidak serat merta dikaitan dengan bidang yang menyangkut perekonomian saja, akan tetapi selama menyangkut dengan pemerataan dan keadilan yang menyejahterakan, maka dapat dikaitkan dengan semangat kompetisi dan persaingan yang sehat. Monopoli by law oleh Undang-Undang Haji dapat juga diasumsikan sebagai monopoli oleh negara. Monopoli oleh negara dalam hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dibenarkan apabila sepanjang menghasilkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Akan tetapi apabila memunculkan kerugian dan inefisiensi terhadap penunaian hak-hak masyarakat, maka perlu dilakukan pembenahan dan perbaikan terhadap sistem dan regulasi yang telah berjalan selama ini. Mekanisme sistem pasar (competition for the market) yang berkeadilan sangat urgen untuk diterapkan dalam manajemen penyelenggaraan Haji. Perlu dilibatkan berbagai pihak, baik swasta maupun institusi lain yang berkaitan dalam hal penyelenggaraan Haji, sebagai bentuk apresiasi untuk menciptakan transparansi dan efisiensi penyelenggaraan Haji di Indonesia di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Peneltian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan hukum dan metode hukum yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Pilgrim Religious Service management at Indonesia managed at Statute No. 13/2008 about Hajj management. Government in this case is Religion Department, pointed as Institution that represent Government in term to organizing, performing, and alround one gets bearing with Hajj Religious Service management at Indonesia. With the biggest quota outgrown at the world, therefore by itself make management and Hajj organizing at Indonesia becomes complicated as elaborate and not despite potency sort about problem in around performing, mis-management, cost of that expensive, dispatch delay, housing, catering, until corruption indication marks at deep institutions which concerning with Hajj management. A variety about that problems maybe because of many factors and causes sort that may mutually get bearing, but then the most flashy problem is about Government Commanding role, in this case is Religion Department that pointed by Hajj Statute as the only regulator, operator, and executor. So that decentralisation and monopolization about Hajj Religious Service management, impressed as estuary because its appearance sort about problems in around Hajj Religious Service management for all this time. If concerned by monopoly issue, therefore many problems available about Hajj management Service that need to be answered for; first, is monopoly by Government gets to make management and Hajj service at Indonesia gets better?; second, is monopoly by Government in case of management and Hajj service at Indonesia being mandated and gets to be counted out by emulation Law statutory Effort?; third, is Hajj management at Indonesia constantly been monopolize by Government or better executed with competition?. There are several appearances causative aspect about problems in Hajj management for all this time, amongst those; first, substantif?s aspect in case with service, guidance, and protection to Pilgrims that don?t look optimally; second, cost of that expensive and inefficient; third, not professional and transparent in Hajj management lents fund, because of still found costliness price difference if accounted by substantive bases cost at the site; fourth, still indicating corruption pratices. Even at Hajj Statute declare that for Hajj management is performed on non-profitable principle, but then can't disown to outgrow with economy potency in its management. Monopoly issue at Indonesia cannot despite from anti monopoly Statute No. 5/1999. Intent formulation at anti monopoly Statute No. 5/1999 suppose doesn't be concerned by economics aim only, but then also if gets bearing with well-being and justice, therefore can hotly concerned with competition and healthy emulation. Monopoly by Hajj Statute can be assumed with monopoly by state. Monopoly by State can be corrected as long is determined for multitudes living and resulting justice and welfare for society. But then if arise loss and inefficiency to accomplish society rights, therefore needs to be done by fix and fixed up the system, and regulation that has already been applied at this time. Mechanism for the market that gets justice is really need to be applied for Hajj management. Need to be involved various party, even that private party and also other institutions that gets bearing with Hajj management, as shaped as appreciation in case to establish transparency and efficiency at Hajj management at Indonesia at present term and also at proximately. This study is a normative law study by using the method of approach to legislation and normatif's judicial formality method that gets kualitatif's character. |