Putusan pengadilan terhadap gugatan yang diajukan oleh WALHI dan YLBHI terkait kasus Lapindo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meskipun dinilai tidak dapat membuktikan hubungan kausalitas antara gempa bumi dengan luapan lumpur, selain hanya menyatakan bahwa semburan lumpur di area BJP-1 merupakan fenomena alam. Hakim telah tidak menggunakan pendekatan ilmiah untuk mendapatkan fakta ilmiah (scientific fact) dalam menetapkan putusan hukumnya karena fakta hukum memuat fakta ilmiah. Putusan pengadilan tidak dapat membuktikan tentang adanya hubungan kausalitas antara gempa bumi Bantul/Yogyakarta/Klaten dengan luapan lumpur yang terjadi di Porong Sidoarjo. Putusan tersebut telah menimbulkan pendapat-pendapat kontroversial yang mengemuka baik itu dari kalangan ilmuwan terutama ilmuwan tentang geologi/gempa bumi dan ilmuwan/ahli hukum maupun warga masyarakat.Tujuan dilakukannya penelitian ini bukan untuk menjustifikasikan bahwa Lapindo Brantas benar atau salah ataupun memandang bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan putusan pengadilan yang tidak benar, selain untuk melihat implikasi ekonomi yang dapat timbul dari suatu penegakan hukum yang menggunakan dan/atau menerapkan asas-asas hukum dan konsep-konsep hukum tentang strict liability. Pendekatan melalui strict liability sebagai suatu konsep hukum yang telah dituangkan dalam undang-undang sebagai norma hukum dipandang dapat ditelusuri dan dianalisis dengan pendekatan ekonomi melalui pendekatan critical legal studies (CLS) yang memandang hukum melalui pandangan teori sosial, sebagai social institution, akan mempunyai arti yang penting dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak. Court ruling against a lawsuit filed by WALHI and related YLBHI Lapindo case has legal force and inkracht, although deemed unable to prove causality between an earthquake with a flood of mud, in addition to simply stating that the mudflow in the area of BJP-1 is a natural phenomenon. The judge was not using a scientific approach to get the scientific facts in setting legal decision because the legal facts contain scientific facts. The court's decision not to prove the existence of causality between the earthquake in Bantul / Yogyakarta / Klaten with mudflow that occurred in Porong Sidoarjo. The verdict has led to controversial opinions which arise either from among scientists, especially scientists about the geology / earthquakes and scientists / experts or legal residents.The purpose of this study is not to justify that Lapindo Brantas is right or wrong or who considers that the decision has legal force and equipment is a court ruling that is not true, other than to look at the economic implications that may arise from a law enforcement use and / or apply the principle of law and legal concepts of strict liability. Approach through strict liability as a legal concept that has been poured in the law as a legal norm is seen to be traced and analyzed with the economic approach through the critical legal studies approach (CLS) which looked at the law through the view of social theory, as a social institution, will have meaning important role in upholding justice for the affected communities. |