Pada zaman dahulu suatu persengketaan selalu diselesaikan di depan hakim pada pengadilan formal. Namun harus diakui, kenyataannya proses litigasi tidak selamanya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang digariskan oleh undangundang. Kondisi ini mengakibatkan jatuhnya pamor dan wibawa pengadilan. Untuk mengatasi situasi seperti ini, kehadiran pihak ketiga sangat diperlukan guna mengakhiri perselisihan yang terjadi. Pihak ketiga yang menengahi persengketaan disebut mediator, mediator dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari kalangan mana saja, baik atas permintaan maupun tanpa permintaan dari pihak yang berselisih. Pada umumnya peran ini dimainkan oleh pengetua adat, kepala desa, pimpinan agama, ketua perkumpulan, tokoh masyarakat dan sebagainya termasuk notaris.Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini mengenai peranan notaris sebagai mediator dalam menjalankan jabatannya ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, apakah mediasi yang dilakukan notaris mempunyai kekuatan yang mengikat bagi kedua belah pihak dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan notaris sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu menitikberatkan pada peraturan yang berlaku, referensi dan literatur-literatur serta pelaksanaan peraturan dalam prakteknya.Dari hasil penelitian ini, peranan notaris sebagai mediator dalam menjalankan jabatannya tidak bertentangan dan tidak melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia, dan mediasi yang dilakukan notaris mempunyai kekuatan yang mengikat bagi kedua belah pihak, serta faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan notaris sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah kharisma, kejujuran, pendidikan, memahami/menguasai permasalahan terhadap akta yang dibuatnya. In the past times, the disputes are always settled by judge in a formal court. But it should be admitted, that in fact the litigation process does not always go according to the legal frame of law. This condition resulted in the fall of prestige and authority of the court. To handle this situation, the presence of the third party is very required to end a dispute that occurred. The third party who mediates disputes is called mediator, mediators can be performed by whoever and from whatever background, either on the request or not of the disputing parties. In general, this role is played by the dean custom, village chiefs, religious leaders, chairman of the association, social figures and the others include notary.Main issues to be discussed in this paper regarding the role of notaries as mediators in the perform position in terms of the Law Number 30 Year 2004 concerning Notary office and Notary Code, whether the mediation is conducted notary has the power of binding for both parties and the factors that affect the success and failure of a notary as a mediator to settle disputes outside courts. This writing method that focuses on the normative legal regulations, references and literature as well as the implementation of regulations in practice.From these results, the role of notaries as mediators in the running position is not contradictory and do not violate the Act No. 30 year 2004 concerning Notary office and Notary Association Notary Code of Indonesia, and mediation by a notary has the power of binding for both parties, as well as factors that influence success and failure of a notary as a mediator in the settlement of disputes outside the courts is charisma, honesty, education, understand / master the problems of the notarial deed they made. |