Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Berarti bahwa semua tanah di wilayah Negara Republik Indonesia merupakan kepunyaan bangsa Indonesia yang digunakan untuk kepentingan rakyat. UUPA mengatur berbagai hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional. Hak atas tanah Orisinal atau Primer yaitu hak atas tanah yang bersumber pada Hak Bangsa Indonesia dari yang diberikan oleh Negara dengan cara memperolehnya melalui permohonan hak, dimana yang termasuk hak primer ini adalah Hak Pengelolaan. Melalui Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Koja Utara tahun 1987, PT. Pelabuhan Indonesia II adalah sebagai yang berhak mengelola atas tanah yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Koja Utara, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara. Namun dalam proses memperluas kawasan terminal peti kemas untuk menjadi Pelabuhan Internasional ditemukan adanya masalah yang berarti. Masalah itu adalah adanya pihak lain yang menganggap sebagian tanah yang pengelolaannya dimiliki PT. Pelabuhan Indonesia II adalah miliknya. Pihak tersebut adalah ahli waris dari Al haddad, dimana Almarhum Al Haddad pernah dimakamkan di kawasan tersebut. Masalah ini telah berlangsung lama dan puncaknya sampai menelan korban jiwa pada saat akan dilakukan penertiban makam Al Haddad. Seharusnya kejadian itu tidak akan terjadi, seandainya pihak dari ahli waris Al Haddad mau menyetujui apa yang sudah dimusyawarahmufakatkan dalam penyelesaian masalah ini. Karena sebenarnya ahli waris Al Haddad tidak mempunyai hak atas tanah tersebut, tanah yang berasal dari Eigendom ini sudah melewati batas waktu untuk didaftarkan oleh ahli waris Al Haddad untuk menjadi Hak Milik, sehingga menjadi tanah negara yang kemudian akhirnya pengelolaannya diserahkan kepada PT. Pelabuhan Indonesia II. The entire territory of Indonesia is the unity of the homeland of all the Indonesian people, who are united as a nation Indonesia. It?s mean that all the lands in Indonesian Republic teritory was belong and used to Indonesian People. UUPA manage a variety of tenure rights over land in the National Land Law. Land rights Original or Primary namely land rights based on the Rights of the Indonesian people provided by the State in a way to get it through the right application, which included the right of this primer is Rights Management. By Certificate of Land Management Nomor 1/Koja Utara tahun 1987, PT. Pelabuhan Indonesia II is as entitled to manage on land located at Harbour Road, Kelurahan Koja Utara, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara. But in the process of expanding the container terminal region to become the International Port found any significant problems. That problem is the presence of others who consider some of the land is owned by its management. Pelabuhan Indonesia II is his. Such party is an heir of the Al Haddad, where the late Al Haddad ever buried in the area. This problem has lasted a long time and its peak until casualties during straightening will be the tomb of Al-Haddad. Should the incident would not happen, if the party of Al Haddad's heirs want to approve what is already dimusyawarah-mufakatkan in solving this problem. Because Al Haddad's actual heirs have no right to the land, soil derived from these Eigendom already passed the deadline for registration by the heirs of Al Haddad to become Freehold, thus becoming the ground state which is then finally custody of the PT. Pelabuhan Indonesia II. |