Kode Etik Notaris merupakan seluruh kaedah moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan Notaris. Ruang lingkup Kode Etik Notaris berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ikatan Notaris Indonesia berperan penting dalam penegakan pelaksanaan Kode Etik Notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris selalu berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris karena keduanya merupakan suatu kesatuan yang dijadikan pedoman bagi para Notaris dalam menjalankan jabatannya. Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah pelanggaran dalam hal pembuatan akta, diantaranya adalah membuat akta-akta yang memuat keterangan palsu di dalamnya. Pelanggaran seperti itu dapat dilihat dalam kasus pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh Notaris "R.S.B", di Kota Depok, yang mana atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut Notaris "R.S.B". dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana ternyata dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 03 Juni 2009 Nomor 06/B/Mj.PPN/2009. Akan tetapi penulis berpendapat bahwa penerapan sanksi yang di berikan Majelis Pengawas Pusat tidaklah sebanding dengan kerugian yang diderita oleh pihak pelapor, seharusnya Majelis Pengawas Pusat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Notaris kepada Notaris "R.S.B", sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, agar membuat Notaris lain menjadi jera dan tidak melakukan pelanggaran yang serupa. Code of Ethic Notary is all method of moral becoming guidance in running Notary occupation. Scope Code of Ethic Notary apply for all member bevy of Ikatan Notaris Indonesia organization (INI). Ikatan Notaris Indonesia play important role in straightening of execution of Code of Ethic Notary, passing Honorary Council which have duty do observation of execution of Code of Ethic Notary. Code of Ethic Notary always relate to Law Occupation Notary because both is an unity taken as guidance to all Notaries in running his occupation. Notary conducting collision to Code of Ethic Notary and Law Occupation Notary will be sanctioned pursuant to which have been specified. One of the conducted by collision is Notary in running the occupation of is collision in the case of making of act, among others is to make act loading spurious description in it. Collision like that can be seen in case collision of Code of Ethic and Law Occupation Notary conducted by Notary "R.S.B", in Town of Depok, which of collision which the was conducting of Notary "R.S.B" sanctioned as according to provisions in Code of Ethic Notary and Law Occupation Notary as in the reality in Decision Ceremony Supervisor Center Notary of 03 June 2009 Number 06/B/Mj.PPN/2009. However writer have a notion that applying of sanction which in giving Ceremony Supervisor Center proportional is not with loss suffered by rapporteur side, ceremony Supervisor of Center Ought to drop more coherent sanction namely cessation disrespectfully from Notary occupation to Notary "R.S.B" as according to provisions in Law Occupation Notary. |