Salah satu tujuan dari P3B adalah menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak. Salah satu cara untuk mencegah hal tersebut dengan cara melakukan pertukaran informasi antara dua negara yang terlibat. Globalisasi ekonomi berdampak signifikan terhadap perlakuan perpajakan atas transaksi internasional. Suatu perusahaan dapat secara mudah dan ekonomis menawarkan produk dan jasa mereka ke pasar negara lain. Kondisi ini menuntut otoritas pajak untuk memikir ulang cara-cara yang dapat mempertahankan peraturan perpajakan yang adil dan logis khususnya pemajakan atas transaksi lintas negara.Otoritas perpajakan di banyak negara didunia mengantisipasi dampak globalisasi ini dengan melakukan perjanjian pertukaran informasi perpajakan (tax information exchange agreement/TIEA). Pertukaran informasi telah berkembang menjadi alat yang sangat efektif untuk menelusuri arus investasi maupun profit dalam skenario internasional serta meyakinkan pemajakan yang tepat atas transaksi lintas negara.OECD merupakan organisasi yang sangat peduli dengan usaha peningkatan pertukaran informasi perpajakan. OECD memandang bahwa pertukaran informasi menawarkan suatu kerangka yang legal untuk kerjasama antar negara tanpa harus melangar hak negara lain maupun Wajib Pajak. Pertukaran informasi ini menjadi alat yang sangat efektif bagi admintrasi perpajakan suatu negara.Tren pertukaran informasi perpajakan semakin meluas di kalangan otoritas perpajakan di dunia. Indonesia sebagai salah satu negara yang berada dalam lingkaran globalisasi ekonomi dunia perlu meningkatkan pemanfaatan fasilitas klausul pertukaran informasi dalam P3B dengan negara treaty partner-nya.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya akhir ini adalah dekriptif explanatory dengan teknik pengumpulan data dari studi kepustakaan serta studi wawancara dengan pihak yang terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Dari kendala-kendala yang dihadapi serta belajar dari model yang dikembangkan oleh OECD, DJP telah membuat langkah maju dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tatacara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Indonesia perlu mengagendakan pertukaran informasi dengan negara mitra untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang memanfaatkan P3B dengan negara mitra dalam menerapkan tax management yang agresif. Modernisasi Organisasi dan Sistem Perpajakan hendaknya memberi perhatian yang lebih besar terhadap organisasi yang membawahi perpajakan international khususnya pertukaran informasi. One goal of the P3B is to avoid double taxation and prevent tax evasion. One way to prevent this by way of exchanging information between the two countries involved. Economic globalization has significant implications for the treatment of taxation on international transactions. A company can easily and economically to offer their products and services to markets in other countries.This condition requires the tax authorities to rethink the ways that can maintain the taxation laws in a fair and logical, particularly taxation of transnational transactions.Tax authorities in many countries of the world anticipate the impact of this globalization of information exchange agreements with taxation (tax information exchange agreement / TIEA). Exchange of information has evolved into a highly effective tool for tracing the flow of investment and profit in the international scenario as well as to convince the appropriate taxation of transnational transactions.The OECD is an organization that is concerned with improving the business tax information exchange. The OECD considers that the exchange of information offers a legitimate framework for cooperation between countries without having to violate the rights of other countries as well as taxpayers. This information exchange becomes a very effective tool for admintrasi taxation of a nation.Trends in the widespread exchange of tax information among tax authorities in the world. Indonesia as one of the countries that are in the circle of economic globalization of the world needs to boost usage of facilities the exchange of information clause in the treaty country P3B with his partner.The research method used in the writing of this thesis is dekriptif explanatory with data collection techniques of literary study and study-related interviews with staff in Directorate General of Taxation. From the constraints faced and learn from a model developed by OECD, the DGT has made a step forward with the issuance of the Director General of Taxation Number PER-67/2009 dated December 30, 2009 regarding Procedure for Exchange of Information on Double Taxation Avoidance Agreement, Indonesia needs to exchange agendas information with partner countries to anticipate Taxpayers who use P3B with partner countries in implementing an aggressive tax management.Tax Systems Modernization of the Organization and should give greater attention to the organization that oversees international taxation, particularly the exchange of information. |