Evaluasi Terhadap Akuntabilitas Dekonsentrasi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Tesis ini membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa freight forwarding pada PT BBTI. Secara umum, jasa freight forwarding dibagi empat segmen yaitu jasa pengurusan transportasi murni (JPT), jasa kepabeanan, jasa trucking dan pergudangan. Dalam prakteknya, perusahaan freight forwarding atau forwarder (PT BBTI) bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut antara lain perusahaan pengangkutan (transportasi darat, laut dan udara), perusahaan bongkar muat, dan perusahaan pelayanan peti kemas. Forwarder disebut sebagai pihak yang mewakili pemilik barang dalam mengurus pengiriman barangnya maupun kewajiban pabeannya dalam rangka ekspor atau impor. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun peraturan pelaksananya belum mengatur secara khusus mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa freight forwarding sehingga forwarder masih kesulitan dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajaknya. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana menghitung Dasar Pengenaan Pajak atas jasa freight forwarding sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut forwarder ke konsumen/pemilik barang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Begitu juga dengan jasa lain yang dilakukan diluar dari bisnis utamanya. Dari hasil analisis menunjukkan bahwa forwarder belum sepenuhnya memahami perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas bisnisnya. Hasil penelitian menyarankan agar forwarder mengirimkan surat atau bertanya langsung ke Direktorat Jenderal Pajak untuk menjawab permasalahan yang ada dan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat membuat peraturan perpajakan mengenai jasa freight forwarding yang dapat memberikan kepastian kepada para forwarder. This thesis about the treatment of value added tax on freight forwarding services at PT BBTI. Generally, freight forwarding services divided into four services which pure freight forwarding service, customs brokers, trucking service, and warehouse service. In practice, freight forwarding company or forwarders (PT BBTI) has relationships with cargo companies (via truck, ship, or air carriers), stevedoring companies. Forwarders act as agent of the owner of goods to manage the delivery of his goods to destination and customs duties when doing export or import. The present value added tax regulations do not rule the treatment of value added tax on freight forwarding services specifically so forwarders are still confuse to calculate value added tax base. The main problem is how to calculate value added tax base in order that value added tax put by forwarders to the owners of goods based on taxation regulations. The conclusion of analysis that forwarders do not know to calculate value added tax base at any transactions. The suggestion for forwarders in order to send a letter to Directorate General of Taxation or make a phone call for a solution and for Directorate General of Taxation in order to create a tax regulation about freight forwarding services that will give a certainty for forwarders. |