Tesis ini dilatarbelakangi karena Bank Syariah sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Dimana produk yang ditawarkan oleh bank syariah salah satu diantaranya adalah jasa pembiayaan ijarah. Ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Setiap fasilitas pembiayaan pada bank syariah harus selalu berpedoman pada prinsip kehati-hatian begitu juga dalam pembiayaan ijarah. Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas adalah penerapan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanan pembiayaan ijarah di Bank Syariah X dan akibat hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip prudential banking dalam pelaksanaan pembiayaan ijarah di Bank Syariah X. tesis ini menggunakan metode penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari tesis ini yaitu bahwa penerapan prinsip kehati-hatian ini telah diterapkan secara baik dan benar, dimana penerapannya dapat dilihat dalam proses pembiayaan ijarah, serta pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan bagian pembiayaan di bank syariah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam dunia perbankan, sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh nasabah dapat dilakukan tindakan hukum. This thesis is motivated by the Islamic Bank as one form of financial institutions operating in Indonesia based on Islamic principles. Where the products offered by Islamic banks salatu include Ijarah financing services. Ijarah is defined as the right to use goods or services by paying certain benefits. Each facility financing in Islamic banks should always be guided by the principle of prudence as well as in Ijarah financing. The principal issues to be discussed is the application of the precautionary principle on the conduct of financing at Bank Syariah X and legal consequences in case of violation of the principle in the implementation of prudential banking at Bank Syariah Ijarah financing X. This thesis uses the research method using a normative juridical approach. The conclusion of this thesis is that the application of the precautionary principle has been applied properly and correctly, in which its application can be seen in the process of Ijarah financing, as well as violations committed by unscrupulous employees of the financing in Islamic banks can be categorized as a crime in the banking world, whereas violations committed by the client to legal action. |