Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang, diterbitkan oleh pengelola gudang dan dapat menjadi instrumen perdagangan. Resi gudang sebagai salah salah satu bentuk jaminan merupakan jalan keluar dari terbatasnya modal petani dan pengusaha bidang pertanian dalam mencairkan kredit demi pengembangan usaha. Tesis ini membahas mengenai prosedur pelaksanaan jaminan resi gudang serta peranan notaris dalam proses tersebut. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang berbentuk yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pembebanan jaminan resi gudang ditandai dengan suatu pembuatan akta Pembebanan Hak Jaminan oleh pemberi jaminan dan penerima jaminan di hadapan notaris. Peranan notaris dalam proses pembebanan Jaminan Resi Gudang adalah membuat akta perjanjian Jaminan Resi Gudang. Dalam membuat akta Jaminan Resi Gudang, peranan notaris sebenarnya sama dengan pembuatan akta-akta lain pada umumnya. Yang harus diperhatikan oleh notaris dalam pembuatan akta adalah menjaga otentisitas akta tersebut, agar akta yang dibuat dapat dipergunakan sebagai mana mestinya dikemudian hari. Dalam hal Resi Gudang, sebelum membuat akta notaris harus melakukan pengecekan keaslian dokumen. Warehouse receipt is a document of ownership of goods stored in a warehouse, which is published by the warehouse manager and possible to become an instrument of trade. Warehouse receipts as a collateral is a way out of the limited capital of farmers and agricultural entrepreneurs in business development. This thesis describes the procedures for the implementation of warehouse receipt collaterla and the notary?s deed role in the process. This research is a study in the form of juridical normative with descriptive analytic. Implementation of the collateral is marked with the making of a deed that contain with Warehouse Receipt's Collateral by a notary public. In making the warehouse receipt collateral deed, the role of notaries in fact is same as making other deeds in general. That must be considered by the notary in the making is to maintain authenticity of notarial deed. In the case of warehouse receipt, before making the deed, Notary had to check the authenticity of documents. |