ABSTRAK Pasca dikeluarkannya UU. No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Perpres No. 43 Tahun 2009 Tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, TNI hanya diperbolehkan melakukan bisnis melalui badan hukum Koperasi. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti karena dampak dari hal tersebut semua bentuk bisnis yang dikelola TNI dalam bentuk badan hukum PT, CV dan Firma akan diambilalih oleh negara untuk dikelola, dan hanya bisnis melalui badan hukum Koperasi yang diperbolehkan.Penelitian ini fokus kepada Bisnis militer di TNI Angkatan Darat, khususnya Inkopad (Induk Koperasi TNI Angkatan Darat), karena TNI Angkatan Darat memiliki 923 Koperasi yang aktif melakukan usaha-usaha dibidangnya di 31 propinsi di Indonesia, dilihat dari segi jumlah modal dan usaha, TNI AD paling besar dibandingkan dengan TNI AL dan AU serta Polri. Inkopad menjadi permasalahan utama dalam penelitian ini karena sejak diterbitkannya undang-undang tersebut dalam prakteknya Inkopad justru memiliki badan hukum PT didalam badan hukum Inkopad, yang merupakan obyek hukum dari UU. No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Perpres. No. 43 Tahun 2009.Sebagai pijakan teoritis, penelitian ini menggunakan teori dari Allison dan Beschel tentang negara demokratis, Huntington, Morris Janowitz, Eric A. Nordlinger tentang militer profesional, Sapin dan Synder tentang supremasi sipil, Eric A. Nordlinger, Finer, Alfred Stepan, Harold Crouch, Richard Robison tentang keterlibatan militer dalam bisnis dan politik, Chris Mitchell, Leopard dan Howard tentang konflik kepentingan, Moh. Hatta, Craig, Sven Ake Book, R. Subekti, Marvin Scahaars dan R.S Soeriaatmadja tentang Koperasi.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian eksplanasi, dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari wawancara mendalam (in-depth interview) dimana wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak berstruktur. Sedangkan data sekunder meliputi buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumendokumen Mabes TNI, Inkopad dan dokumen lainnya.Setelah dilakukan analisis, ditemukan bahwa sejak diterbitkannya undang-undang tersebut di atas Inkopad telah melakukan kamuflase bisnis melalui badan hukum PT didalam badan hukum Inkopad, dengan menjadikan Pasal 2 huruf (d) UU. No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Permenhan No. 22 Tahun 2009 Pasal 8 dan Perpang No. 93/XII/2009 Pasal 9 huruf (a) dan (b) sebagai dasar hukum untuk mempertahankan PT-PT didalam badan hukum Inkopad.Implikasi Teoritis menunjukan bahwa teori militer porfesional, teori keterlibatan militer di dalam bisnis dan politik di Indonesia, teori konflik kepentingan dan Koperasi dapat menjelaskan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh militer Indonesia. Hanya saja teori Huntington tentang ?praetorian society? tidak dapat dibuktikan didalam konteks Indonesia. ABSTRACT After the publication of UU. No. 34 year 2004 about the Armed Forces and Presidential Regulation No. 43 year 2009 about the taking over of Armed Forces Business Activities, the Armed Forces only allowed to do business under cooperation legal entity. This become an interesting object to research upon, because the effect of those regulation is all of the armed forces business activities with legal entity as PT, CV and Firm will be taken over by the government.The research focused to the military business and the cooperation "Inkopad", because the army branch of the Armed Forces has 923 active cooperation that conduct their businesses in their respective field in Indonesia?s 31 provinces. The growth of the cooperation under the army is the biggest in term of numbers, capitals and type of business compared to the other two branches and the Police Force.As a theoritical basis, this research is using theories from Allison and Beschel about democratic country, Huntington, Morris Janowitz, Eric A. Nordlinger about professional military, Sapin and Synder about civil supremacy, Eric A. Nordlinger, Finer, Alfred Stepan, Harold Crouch, Richard Robison about military involvement in business and politics, Chris Mitchell, Leopard and Howard about conflict of interests, Moh. Hatta, Craig, Sven Ake Book, R. Subekti, Marvin Scahaars and R.S Soeriaatmadja about cooperation.This research uses qualitative approach, with explanation research type. Data gathering technique consist of primary and secondary data. The primary data came from in-depth interview where the interview used are the unstructured interview. The secondary data consist of books, journals, laws and regulation, Armed Forces Headquarters documents, Inkopad?s documents, and others.The findings in this research is ever since the publication of the said laws, Inkopad has conduct a business camouflage through the PT legal entity inside Inkopad legal entity. Verse 2 letter (d) UU. No. 34 year 2004 about the Armed Forces, Defense Minister Regulation No. 22 year 2009 verse 8 and Perpang No. 93/XII/2009 verse 9 letter (a) and (b) are used as the legal standing to keep the companies inside the Inkopad legal entity.Theoritical implications shows that the professional military theory, military involvement in business and politics in Indonesia theory, conflict of interests theory and the cooperation theory can explain the various problems faced by Indonesian military. It?s only Huntington?s theory about ?praetorian society? can not be proven in Indonesian context. |