Dalam Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement) ini dijelaskan bahwa suatu negara dalam melakukan penerapan standar, prosedur sertifikasi dan pengujian mutu barang untuk tujuan perlindungan keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup atau tujuan lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut tidak boleh menimbulkan hambatan perdagangan yang tidak perlu (unnecessary barriers to trade) yang dapat menimbulkan proteksi yang terlarang. Mengacu pada ketentuan TBT WTO, dalam rangka menegakkan "transparency", maka setiap regulasi teknis pemberlakuan standar dan penilaian kesesuaian yang mempunyai dampak hambatan terhadap perdagangan harus dinotifikasi ke sekretariat TBT-WTO.Kebijakan standardisasi di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dan bertujuan serta bermanfaat untuk: mengurangi risiko, meningkatkan efisiensi ekonomi secara menyeluruh, memberikan perlindungan terhadap pasar secara berkeadilan, perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan koosumen, mengelola keanggotaan pada organisasi standardisasi intemasional dan memenuhi persyaratan perjanjian TBT WTO. Permasalahan sering terjadi bahwa suatu standar yang bersifat wajib (mandatory) sudah diberlakukan sebelum dinotifikasi terlebih dahulu. Untuk menghindarkan terjadinya hambatan perdagangan internasional atau regional dengan pemberlakuan regulasi teknis berkaitan dengan penerapan secara wajib suatu standar, maka wajib dinotifikasikan terlebih dahulu ke Komite TBT-WTO sebelum diberlakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penulis memusatkan perhatian pada kajian temadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-u ndangan nasional khususnya dibidang standardisasi dan hukum intemasional sebagaimana ketentuan dalam WTO. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan yang diperoleh melaJui proses wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Hasil dari penelitian menyarankan bahwa pertama, Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI Wajib) di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan dalam TBT Agreement. Untuk menjamin keberterirnaan dan pemanfaatan Standar SNI Wajib secara luas, semua pemangku kepentingan hendaknya antara lain menerapkan norma Keterbukaan, transparansi dan tidak memihak.; kedua, dalam pemberlakuan SNI Wajib hendaknya melakukan prosedur notifikasi agar bias terhindar dari gugatan Negara anggota WTO yang mungkin bias meminta diselesaikan melalui forum Dispute Settlement Body (DSB) WTO; ketiga, meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia untuk mendukung kelancaran arus barang dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan penindakan penyelundupan In the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement) is explained that a country in making the application of standards, certification procedures and testing the quality of goods for the purpose of protecting the safety, health and environmental or other purposes related to the things it should not create trade barriers unnecessary (unnecessary barriers to trade), which can lead to protection of banned. Referring to the TBT-WTO provisions, in order to enforce the "transparency", then every application of technical regulations and conformity assessment standards that have impact on trade barriers should dinotifikasi to TBT-WTO secretariat. Standardization policy in Indonesia and as set by the government as well as beneficial to: reduce risk, improve overall economic efficiency, provide protection against the market as a justice, consumer protection, enhance consumer confidence, manage membership in international standardization organizations and meet the requirements of the WTO TBT agreement. The problem often happens that a mandatory standard (mandatory) is introduced before notified first. To avoid the occurrence of international or regional trade barriers with the application of technical regulations relating to the applieation of standard compulsory something, then it is recommended that the first notified to the WTO TBT Committee before enacted. This research study using a normative juridical where the author focuses on the study of the legal nonns contained in national legislation, particularly in the field of standardization and international law as the provisions in the WTO. This study uses two sources of primary data and data obtained through a process of interviews and secondary data obtained from library materials. Results from the study suggest that first, Implementation of Mandatory SNI in Indonesia must comply with the provisions of the TBT Agreement as theJY relate to health, safety, safety, the interests of national economic development and preservation of environmental functions. To ensure the acceptability and utilization of ISO standards are widely Payer, all other stakeholders should apply the norms of openness, transparency and impartiality.; Second, in the implementation of the Mandatory Standard National Indonesia (SNI-Mandatory) should conduct the notification procedures in order to avoid a lawsuit the state WTO members that may be resolved through the forum asking Dispute Settlement Body (DSB), WTO; third, to support the smooth flow of goods and increase the effectiveness of supervision over the traffict of goods and increase the effectieness of supervision over the traffic of goods that enter or exit the Indonesian customs area and the traffic of certain goods in the customs area of Indonesia, and to optimize the prevention and repression of smuggling. |