Melalui berbagai tingkatan pertempuran dan perundingan sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka akhirnya konflik Indonesia - Belanda dapat diselesaikan lewat perundingan di Den Haag dalam suatu konferensi yang dinama_kan Konferensi Meja Bundar (KMB) dimulai pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949. Sebagai hasil dari perundingan tersebut, Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Seri_kat (RIS) dan beberapa pasal yang harus diterima oleh RIS yaitu tentang pembayaran hutang yang diwariskan oleh pe_merintah colonial Belanda, dan soal penangguhan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah RIS. Jumlah hutang yang harus dibayar oleh RIS sebesar kurang lebih 1.130 juta dolar Amerika. Sedang wilayah Irian Barat ditangguhkan sela_ma satu tahun dan statusnya akan ditentukan kemudian dengan jalan perundingan antara RIS dengan Belanda. Selama itu masalah dan status poitiknya berada di bawah pa_ngawasan United Nations Commission For Indonesia (UNCI). Dengan kesepakatan hasil-hasil KMB yang telah sa_ma-sama diterima oleh kedua belah pihak (RIS dan Belan_da), bukan berarti persoalan Indonesia-Belanda benar-benar telah berakhir, sebab dalam perkembangan-perkemba_nga selanjutnya perundingan-perundingan yang menyangkut pemyelesaian Irian Barat tidak pernah mencapai kesepaka_tan yang memuaskan terutama bagi Indonesia, Itulah se_babnya di kalangan masyarakat luas, partai-partai politik dan organisasi lainnya timbal kiinginan untuk membatalkan seluruh perjanjian KMB, karena sejak ditandatangani, Belanda senantiasa terutama sejak masa-masa awal penye_rahan kedaulatan, selalu terlibat dalarn persoalan-persoa_alan di Indonesia. Dan Indonesia menganggap bahwa pasal-_pasal yang menyangkut perjanjian KMB, terutama soal-soal yang menyangkut keuangan dan ekonomi, dimana dalam pasal- pasal tersebut memberikan hak-hak istimewa yang menyangkut kepentingan-kepentingan ekonomi Belanda di Indonesia . Kemudian soal yang menyangkut hubungan Uni Indonesia Belanda yang diangkat oleh rakyat Indonesia sebagai sisa penjaja_han Belanda. Sehingga ketika sampai tahun 1954, tidak ada tanda - tanda Belanda mau menyelesaikan masalah Irian Barat, maka Indonesia melakukan upaya untuk membatalkan perjanjian KMB dalam suatu perundingan yang diadakan di Den Haag pada bulan Juli tahun 1954. Dalam perundingan tersebut delegasi Indonesia yang dipimpin oleh menteri luar negeri Mr. Sunario hanya berhasil mencapai persetu_juan tentang pembubaran Uni Indonesia Belanda, dan peng_hapusan beberapa perjanjian KMB yang rnengenai hubungan Indonesia Belanda di bidang kebudayaan dan militer. Dalam perkembangan perundingan selanjutnya keti_ka masalah Irian Barat di bawa Indonesia ke Majelis Umum PBB tahun 1954, namun sidang-sidang ini tidak banyak mengungtungkan Indonesia, sementara perundingan dengan Be_landa juga tidak membawa hasil yang memuaskan bagi Indo_nesia. Oleh karena itu Indonesia terus melakukan upaya penyelesaian pembatalan seluruh parjanjian KMB. Kabinet Bur-hannudin Harahap pada tahun 1955 mengajukan Rancangan Un_dang - undang (RUTS) untuk membatalkan perjanjian-perjan_jian KMB, tetapi walaupun RUU itu sudah disetujui oleh DPRS namun tidak dapat menjadi undang-undang, karena presiden Soekarno rnenolak untuk menandatanganinya, Alasan presiden karena pemilu 1955 sudah selesai, jadi adalah lebih baik bila hasil pemilu yang menentukan UU itu. Selanjutnya dalam kabinet Ali II dalam progamnya untuk menyelesaikan seluruh perjanjian KMB dalam bulan April 1956 mengaju_kan Rancangan Undang-undang (RUU) pembatalan perjanjian KMB kepada DPR dan tidak menghadapi banyak kesukaran. Melalui Undang-undang No.13 tahun 1956 Indonesia secara sepihak membatalkan seluruh perjanjian KMB , dan sejak itu Indonesia merasa tidak terikat lagi dengan se_luruh perjanjian KMB, termasuk soal yang berkenaan dengan status wilayah Irian Barat. Belanda melakukan protes, dan memandang bahwa de_ngan tindakan pembatalan itu, Indonesia telah melanggar perjanjian Internasional. |