:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Mosi Teuku Mohamad Hasan dan kebijaksanaan pemerintah terhadap sektor pertambangan (minyak) di Indonesia (1949-1968)

Naswandi; Soetopo Soesanto, supervisor; Magdalia Alfian, supervisor; Magdalia Alfian, exeminer; Siswantari, examiner ([Publisher not identified] , 1996)

 Abstrak

ABSTRAK
Usaha menata sektor pertambangan di Indonesia di mulai sejak adanya usulan dari kalangan DPRS berupa mosi Teuku Muhamad Hasan pads bulan Agustus tahun 1951. Mosi ini mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang pertambangan yang baru untuk mengantikan Indiche mijnwet(INNS). Dengan adanya mosi itu telah mengilhami pemerintah untuk terus pengadakan penataan pada sektor pertambangan (khususnya pertarnbangan minyak bumi). Terbukti dengan di bentuknya PNUP dan kemudian dua buah panitia ahli untuk membantu PNUP dalam menjalankan tugasnya. Barulah pada tahun 1960 kita berhasil membuat undang-undang pertambangan baru yang di kenal dengan UU no.44 tentang pertambangan minyak dan gas bumi. Berdasarkan undang-undang itulah kita mengadakan kontrak karya dengan beberapa perusahaan pertambangan minyak asing pada masa itu. Tidak lama setelah pemberlakuan undang-undang itu negara kita kembali mengalami kekacauan politik yang sangat menganggu perkembangan sektor perekonomian Nasional. Setelah Gestapu berhasil di tumpas dan Orde Barupun mulai berkuasa di Indonesia, kitapun segera mengadakan penataan kembali pada semua sektor perekonomian negara, termasuk sektor pertambangan. Seining dengan iklim pembangunan yang dihembuskan oleh Orde Baru, maka di bidang pertambanganpun terjadi banyak perubahan Semakin banyaknya perusahaan pertambangan asing (terutama minyak bumi) yang ingin mengadakan operasinya di Indonesia, maka pemerintahpun harus memikirkan kembali sistem kerjasama yang baru, karena kontrak karya yang selama ini menjadi model bagi kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan-perusahaan pertambangan asing tersebut dirasakan tidak cocok lagi dengan perkembangan dunia pertambangan (khususnya minyak bumi) pada saat itu yang sudah sedemikian maju. Berdasarkan alasan itu, maka Dr. Ibnu Sutowo (menteri pertambangan pada saat itu) merancang suatu model kerja sama baru yang kemudian dikenal dengan sistem bagi hasil. Dalam sistem baru ini perusahaan pertambangan milik negara memiliki peranan yang sangat besar dalam mengawasi jalannya operasi perusahaan pertambangan asing tersebut. Dan untuk lebih mengefesienkan peranan perusahaan negara tersebut, make pada Tanggal 20 Agustus 1968 di bentuklah PERTAMINA (Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional) yang merupakan hasil dari penggabungan dua buah perusahaan pertambangan milik negara yang ada pada saat itu. Dengan adanya penggabungan ini diharapkan efektipitas dan daya kerja dari perusahaan pertambangan milik negara tersebut semakin. meningkat. Dengan demikian Pertamina menjadi satu-satunya perusahaan yang memegang hak kuasa pertambangan negara di bidang minyak bumi dan menjadikannya sebagai pengawas terhadap semua usaha pertambangan minyak dan gas bumi di seluruh kepulauan Indonesia.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Naswandi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S12524
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1996
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vi, 86 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S12524 14-19-880835852 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20156912