Dewan Nasional adalah suatu badan penasehat pemerintah, yang dilantik pada tanggal 12 Juli 1957 dan dibubarkan tanggal 12 Juli 1959. Dewan ini merupakan realisasi Konsepsi Presiden Sukarno, dalam rangka menyelamatkan negara kesatuan RI, yang dipandangnya telah terancam perpecahan. Anggotanya terdiri dari wakil-wakil golongan fungsionil dan utusan daerah, diharapkan dapat mewakili seluruh golongan masyarakat di Indonesia, yang diketuai oleh Presiden Sukarno sendiri. Dewan Nasional tidak mempunyai kekuasaan pemerintahan, namun sangat berpengaruh terhadap kebijaksanaan yang dijalankan pemerintah. Keputusan sidang Dewan Nasional, diputuskan berdasarkan musyawarah dan mufakat antar para anggota, dengan motto holobis kuntul baris. Dilihat dari sidang-sidangnya Dewan Nasional bermaksud memperbaiki keadaan sosial dan politik, demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam prakteknya Dewan Nasional tidak hanya sebagai badan penasehat semata, tetapi juga berperan sebagai pembimbing kabinet, bahkan memperluas bidang kegiatannya sehingga menjadi suatu lembaga yang sangat efektif untuk membahas konsep-konsep Presiden Sukarno. |