:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perusahaan Negara Angkasa Pura, 1962-1974

Viadini S. Ross; Suharto, supervisor; Kasijanto, supervisor; Kasijanto, examiner; Tangkilisan, Yuda Benharry, examiner ([Publisher not identified] , 1996)

 Abstrak

ABSTRAK
Setelah adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 di Den Haag, hasil yang dicapai ternyata merugikan bangsa Indonesia, seperti hutang Belanda menjadi tanggung jawab Indonesia serta masalah pengembalian Irian Barat yang diingkari. Perundingan dilakukan baik melalui PBB maupun jalur diplomasi tetapi hasilnya juga tetap gagal. Untuk menekan sikap pemerintah Belanda yang demikian, dalam bidang ekonomi pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan perusahaan Belanda yang ada di Indonesia. Salah satu nasionalisasi perusahaan Belanda adalah dinasionalisasikannya KLM (Koninklijke Luchtvaart Maatschaopij) oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Garuda Indonesia Airways. Semua saham milik KLM dinasionalisasi termasuk Pelabuhan Udara Kemayoran. dalam bentuk Perusahaan Negara. Pelabuhan udara Kemayoran adalah cikal bakal dari Perusahaan Negara Angkasa Pura. Selama masa Demokrasi Liberal, pelabuhan udara Kemayoran penguasaannya dipegang oleh Syah Bandar Udara, Kementrian Perhubungan. Kemudian ketika masa Demokrasi Terpimpin, pelabuhan udara Kemayoran penguasaannya dipegang oleh Menteri Perhubungan Udara Direktorat Penerbangan Sipil dalam bentuk didirikannya Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran pada tanggal 15 November 1952. Setelah perusahaan ini didirikan, banyak perkembangan yang dialaminya karena keberadaan perusahaan ini ada pada dua periode, yaitu masa Orde Lama dan masa Orde Baru. Pada masa Orde Lama ini pembentukan Perusahaan Negara Angkasa Pura dilaksanakan atas dasar PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No.19 Tahun 1960, yang menyebutkan bahwa Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang. Jadi adapun inti sebenarnya didirikannya Perusahaan Negara pada masa orde lama adalah dari hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda berdasarkan UU Nasionalisasi No.86 Tahun 1958. Tujuan daripada didirikannya perusahaan ini adalah untuk kehidupan perekonomian Indonesia. yang dengan nasionalisasi dapat diharapkan akan menjadi sumber pendapatan negara yang kemudian digunakan untuk pembangunan. Kemudian pada masa Orde Baru bentuk dari Perusahaan-perusahaan Negara disempurnakan dengan dikeluarkannya PERPU No.1 Tahun 1969, hal ini didasarkan karena banyak terdapat perusahaan-perusahaan Negara yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya disamping iklim pemerataan yang tidak membenarkan berlangsungnya secara tidak efisien dan bahwa Perusahaan Negara yang merupakan unit ekonomi yang tidak terpisahkan dari sistim ekonomim Indonesia, sehingga memerlukan tindakan penertiban terhadap Perusahaan Negara selain bahwa kebijaksanaan pemerintah menjurus kearah usaha De'etatisme, dibidang ekonomi dalam setiap kegiatan dengan memberi kesempatan yang sebesar-besarnya kepada usaha swasta disamping Perusahaan Negara, dengan kehidupan kompetisi yang bebas. Setelah dikeluarkannya Perpu No.1 Tahun 1959 tersebut maka proses pengalihan bentuk Perusahaan-perusahaan Negara kedalam 3 bentuk bentuk usaha yakni; Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Jawatan (PERJAN), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) berjalan dengan melalui inventarisasi Perusahaan Negara yang berada di masing-masing Departemen dan diteliti kedalam bentuk yang sesuai dengan bentuk baru menurut fungsi dan peranannya serta keadaan yang nyata dari Perusahaan Negara itu. Berdasarkan ketentuan dari Perpu No.l Tabun 1959 ini, Perusahaan Negara Angkasa Pura yang didirikan tahun 1962 dengan bentuk Perusahaan Negara selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah No.37 Tanggal 21 Oktober 1974 menetapkan perubahan bentuk usaha menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Adapun alasannya adalah untuk mengimbangi peningkatan lalu lintas udara yang semakin pesat dan perluasan bandar udara sangat mendesak di Jakarta dan di daerah-daerah serta untuk meningkatkan pelayanan bagi penyelenggaraan angkutan udara yang mempunyai fungsi vital sebagai prasarana pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, maka diperlukan adanya prasarana bandar udara yang mampu memberikan pelayanan yang lebih memadai.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Viadini S. Ross.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S12554
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1996
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vi, 57 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S12554 14-19-784310335 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20156998