Pertumbuhan koperasi di Jawa (1915-1930) usaha bumiputra menumbuhkan koperasi pada masyarakat dan kebijakan pemerintah Hindia Belanda di bidang perkoperasian
Dwi Lestari Widayanti;
Nana Nurliana, supervisor
(Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1991)
|
Sistim ekonomi antara tahun 1870-1900 yang dikenal dengan sistim liberal telah melandasi tata caa kehidupan di Hindia Belanda yang diawali dari perubahan di negeri Belanda sendiri, kemudian merambah ke negeri jajahannya. Lebreralisme adalah suatu aliran yang mengutamakan kemerdekaan individu, sebagai pangkal dan pokok dari kebaikan kehidupan. Perubahan ekonomi yang terjadi di negeri Belanda dan kemudian merambah ke Hindia Belanda, ternyata mengakibatkan semakin mundurnya perekonamian penduduk Jawa. Keadaaan ini membangkitkan semangat baru bagi kaum nasionalis untuk dapat mempertahankan kehidupan. Koperasi yang berarti kerjasama atau saling tolong menolong bukan merupakan kata baru bagi bangsa Indonesia. Namun gotong royong yang mereka lakukan sebelum mengenal koperasi sifatnya statis, sedangkan koperasi ini bersifat dinamis. sengaja diadakan dengan sadar dan nyata untuk memperbaiki nasib orang yang lemah ekonominya dengan jalan bekerja lama. muncul dari Westerrode yaitu orang Belanda yang melihat nasib perekonomian bangsa jajahannya sangat memprihatinkan. Ide ini kemudian didukung bukan hanya dari kalangan mereka tetapi terutama dari kalangan nasionalis. Untuk pertama kalinya seorang tokoh nasionalis mendirikan koperasi bagi golongan bumi putera yang menyebut organisasinya Boedi Oetomo tahun 1908, tujuan organisasi ini untuk mengalang kerjasama guna memajukan tanah dan bangsa Jawa- Madura. Kemudian golongan Islam juga mendirikan satu perkumpulan dagang sekitar tahun 1913. Perkumpulan ini lebih tampak nyata untuk mempersatukan para pedagang-pedagang Islam yang bersama-sama menghadapi persaingan dagang dengan orang_-orang Cina dan Arab. Untuk menghadapi pertumbuhan koperasi pada masa ini pemerintah jajahan mengatasinya dengan melahirkan Undang-undang koperasi tanggal 7 April 1915 yang tercantum dalam Staatblad No. 431, yaitu mengatur perkumpulan koperasi di Hindia Belanda. Kemudian untuk menguatkan undang-undang koperasi ini dibentuklah Cooperasi Commmissie tahun 1920 dan Commissie ini lebih memperinci lagi keberadaan koperasi dengan dibuatnya UU koperasi pada tahun 1927. Aturan koperasi untuk bumi putera ini diberi nama Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen (Peraturan Perkumpulan Koperasi Bumi Putera). Sampai tahun 1929 koperasi telah berjumlah 1540 buah. |
S - Dwi Lestari Widayanti.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S12194 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1991 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vii, 140 lembar : ill., peta ; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S12194 | 14-21-111999048 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20157117 |