Masalah status. golongan etnis Cina di Indonesia merupakan masalah penting yang mempengaruhi hubungan Indonesia - RRC, 1949-1967. Salah satu masalah status golongan etnis Cina yang harus segera diselesaikan adalah masalah dwikewarganegaraan. Sebagai dua buah negara yang baru merdeka RRC dan Indonesia hanya mengadopsi asas kewarganegaraan yang dianut oleh penguasa sebelumnya di negara masing-masing. Pemerintah RRC tetap mempertahankan Undang-undang kewarganegaraan tradisionalnya yang pada dasarnya menganut asas Ius-Sanquinis, sedangkan pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas lus-Soli. Kewarganegaraan golongan etnis Cina di Indonesia harus jelas, sehingga perlakuan terhadap mereka menjadi tegas, yakni apakah mereka itu menjadi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara RRC. Masalah status golongan etnis Cina dalam dunia perdagangan juga menjadi masalah penting dalam hubungan Indonesia-RRC pada periode ini. Peraturan Presiden no 10 tahun 1959 yang melarang orang asing melakukan kegiatan perdagangan eceran di daerah pedesaan Indonesia menimbulkan reaksi yang merusak hubungan Indonesia RRC.Keinginan untuk bebas dari dominasi Asing. |