Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description xiii, 226 pages : 28 cm
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S14939 14-17-413349267 TERSEDIA
No review available for this collection: 20159178
 Abstract
Tujuan skripsi ini adalah untuk melihat seberapa jauh pengetahuan dan pendapat di antara pustakawan dan pemakai perpustakaan mengenai Hak Cipta. Juga untuk melihat bagaimana pustakawan dalam mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di perpustakaan. Khususnya dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 dan penyempurnaannya di Undang-_undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987, perlindungan karya cipta yang berada di perpustakaan 'membingungkan' pustakawan, karena tidak ada kejelasan arti batasan yang layak untuk memfotokopi atau mengkopi sebuah karya. Metode penelitian yang dipakai penulis adalah deskriptif analisis. Selain perolehan data berasal dari penelitian literatur, penulis juga mengadakan penyebaran angket, wawancara, dan observasi di lima perpustakaan yang memiliki jasa layanan fotokopi dan/atau komputer_ Kelima perpustakaan tersebut adalah Perpustakaan British Council, Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Univer_sitas Indonesia, Perpustakaan Fakultas Sastra - Universitas Indonesia, Perpustakaan Indonesian - Australian Language Foundation, dan Perpustakaan Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Hasil akhir penelitian dari skripsi ini adalah bahwa pustakawan dan pemakai belum memahami benar penerapan flak Cipta di perpustakaan. Pustakawan sendiri tidak dapat melak_sanakan peraturan Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 dan Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 karena di antara pustakawan sendiri tidak ada kesamaan pendapat mengenai batasan pengkopian yang layak dan disetujui oleh Undang-undang. Melihat dari hasil penelitian tersebut, maka penulis memberikan saran: batasan pengkopian yang layak di perpustakaan perlu dite_gaskan kembali; para perancang Undang-undang Hak Cipta seharusnya melibat_kan pakar perpustakaan; Perlu adanya tekad dari pustakawan untuk menjalankan per_lindungan Hak Cipta di perpustakaan.