Deskripsi leksikografi istilah hukum mempunyai empat unsur yaitu: definisi, padanan kata, penerapan dalam contoh kalimat, dan keterangan tambahan lainnya. Inventarisasi istilah-istilah hukum Belanda menurut abjad A berasal dari tujuh kamus hukum dan satu kitab-kitab undang-undang. Inventarisasi ini berjumlah 129 istilah. Penulisan deskripsi leksikografi istilah hukum ini berdasarkan teori Ladislav Zgusta. Di dalam penulisan deskripsi leksikografi sering ditemui kesulitan dalam mencari padanan kata yang baik, terutama istilah itu berasal dari istilah asing. Untuk itu perlu diperhatikan istilah asing yang diterima ke dalam bahasa Indonesia melalui: penyerapan, penerjemahan, dan penyerapan dan penerjemahan sekaligus ke dalam bahasa Indonesia. Pada proses penyerapan dengan perubahan fonologis dan perubahan ejaan ke dalam bahasa Indonesia menghasilkan penyederhanaan bentuk. Sedangkan penyerapan tanpa perubahan dan diterima ke dalam bahasa Indonesia secara utuh merupakan istilah yang bersifat internasional. Pada proses penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia lebih diutamakan kesepadanan konsep, bukan berdasarkan harfiahnya. Proses penyerapan dan penerjemahan sekaligus merupakan perpaduan dua proses dan bentuk penerjemahannya lebih singkat. |