Proses pembentukan dan pelaksanaan Kintouhou
(Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2007)
|
perempuan, yaitu yang disebut Roudou Kijung Hou Akan tetapi, para pekerja perempuan mulai merasakan bahwa mereka tidak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan teman sekerja laki-laki di tempat mereka bekerja. Dikarenakan hal tersebut pemerintah membuat Kinrou Fujin Fukushi Hou atau Hukum Kesejahteraan Pekerja Perempuan yang dibuat pada tahun 1972. Dalam hukum ini mengatur adanya fasilitas pengasuhan anak dan cuti merawat anak. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan jaman, para pekerja perempuan ingin mendapatkan persamaan kesempatan kerja dengan laki-laki. Kemudian dibuatlah Kintouhou. Danjo Koyou Kikai Kintouhou lebih dikenal dengan Kintouhou adalah Hukum Persamaan Kesempatan Kerja Laki-laki dan Perempuan. Hukum ini mulai aktif diterapkan pada tanggal 1 April 1986. Kintouhou dengan jelas melarang praktek diskriminasi terhadap pekerja perempuan dalam lingkungan pekerjaan khususnya perekrutan, kesejahteraan pekerja, pelatihan, penempatan pekerjaan, promosi dan masa pensiun. Pada Kintouhou ternyata masih terdapat kekurangan di dalamnya, yaitu tidak adanya larangan tegas diskriminasi dalam hal perekrutan, pegawaian, promosi, tugas kerja, pendidikan dan pelatihan, program kesejahteraan, usia pensiun, dan pemecatan. Atas dasar latar belakang tersebut dibuatlah Revisi Kintoho pada tahun 1999. |
![]()
|
No. Panggil : | S13863 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | v, 59 lembar: 29 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S13863 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20159862 |