Prinsip Piercing The Corporate Veil (Alter Ego) adalah doktrin common law yang mengajarkan tentang penembusan tabir istimewa perseroan (corporate veil) yang menutupi pemegang saham dan organ organ perseroan lainnya yang telah memanfaatkan perseroan untuk kepentingannya sendiri, sehingga pemegang saham dapat bersembunyi dari tuntutan tanggung jawab hukum yang sepatutnya dibebankan. Dimana dalam hal tertentu, pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Hukum yang memberlakukan tanggung jawab pribadi pemegang saham dikenal dengan istilah menyingkap tabir perseroan terbatas (piercing the corporate veil). Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukup Perdata, dan Pasal 3 ayat (2) Undang Undang tentang Perseroan Terbatas, menunjukkan bahwa penerapan prinsip Piercing The Corporate Veil tidak hanya terbatas pada tindakan tindakan yang disebut dalam pasal itu semata, akan tetapi turut mencakup berbagai aspek perbuatan hukum yang tidak selaras dengan hukum serta bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan, termasuk diantaranya perbuatan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. The Principle of Piercing The Corporate Veil (Alter Ego) is a doctrine of common law that has the ability to penetrate the corporate veil of limited liability in order to impose liability on individual shareholders for the corporation's obligations. Under Indonesia law, the corporate veil-piercing principle ruled under Article 1365 of Civil Laws, and Article 3 (2) of Law No.40/2007, which correctly indicates the application of the principle of Piercing the Corporate Veil are not limited to the acts mentioned in that article alone, for it?s covering various aspects of the act of laws not in accordance and against the intent and purpose of the corporation, including money laundering act as regulated in Indonesian Law No. 8/2010 on Money Laundering Prevention and Eradication and Crime Asset Confiscation. |