Penulisan skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan sita jaminan terhadap saham publik di Bursa Efek, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sita jaminan terhadap saham publik di Bursa Efek dan apakah sita jaminan dalam putusan No.123/PDT.G/2003/PN.JKT.PST. sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan sita jaminan terhadap saham publik di Bursa Efek dapat dilakukan salah satunya dengan menyebutkan secara seksama/rinci objek/saham publik yang dimohon untuk disita hal ini berdasarkan Pasal 226 ayat (2) HIR. Selain itu, dalam pelaksanaan penyitaan terhadap saham publik di Bursa Efek mengalami beberapa hambatan-hambatan yang diantaranya yaitu: Tidak terperincinya penyebutan objek atau Identitas Pemegang Saham yang disita, Saham telah beralih ke pihak lain, Sistem komputerisasi canggih yang mempermudah peralihan saham, serta membahas sesuai tidaknya putusan dalam perkara dibahas dalam skripsi ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif¬analitis. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah sita jaminan terhadap saham publik dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia walaupun mengalami hambatan-hambatan yang dapat menggangu proses pelaksanaan sita jaminan itu sendiri. Dalam hal ini penyitaan terhadap saham publik dalam bentuk scripless (saham tanpa warkat) yang tidak dapat disentuh fisiknya serta saham tersebut tersimpan dalam data elektronik yang pengoperasiannya dilakukan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Dimana penyitaan terhadap saham publik juga diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UUPM. Saran-saran penulis pelaksanaan sita jaminan terhadap saham publik dapat dilakukan dengan baik apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu dengan menyebutkan secara seksama sita jaminan yang dimohonkan tersebut berdasarkan Pasal 226 ayat (2) HIR dan juga sebaiknya sita jaminan yang dimohonkan apabila memang ada persangkaan ada itikad buruk dari pihak tergugat yang akan mengalihkan saham publik tersebut kepada pihak ketiga (Pasal 227 ayat (1) HIR serta sita jaminan yang dilakukan bukanlah harta kekayaan milik pihak ketiga seperti yang diatur dalam Pasal 1340 ayat (2) KUHPerdata dalam hal ini untuk melindungi harta kekayaan milik pihak ketiga yang tidak dapat dimasukkan ke dalam sita jaminan yang dimohonkan. Sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak lain. This paper focuses on the implementation of attachment public stocks exchange at stock exchange, obstacles of the implementation of attachment public stocks exchange at stock exchange and to find out about the implementation of attachement public stocks exchange at stock exchange of vonnis No. 123/Pdt.g/2003/Pn.JKT.PST. in accordance with applicable law in indonesia. Revealing the prevailing practice of attachment (Conservatoir Beslag) of public shares on the Stock Exchange may be one of them by mentioning carefully detail the objects of public shares are requested to be seized, this is based on the article 226 paragraph (2) HIR. In addition, the implementation of attachment of public shares in the stock market experienced a number of obstacles that: no mention of the object or the identity of the shareholders of the attachment, stock has been switched to another party, sophisticated computerized systems that facilitate the transfer of shares and discuss the suitability of the decision in the cases discussed in this paper. This research uses descriptive analytical research method. The conclusion of this study is the absorption of public shares can be done if in accordance with prevailing laws in Indonesia, although experiencing barriers/obstacles that may distract/disturb the attachment process itself. in this case, attachment of public shares in the form of scripless (the shares without a script) that can not be touched physically but the stock is stored in an electronic data operations performed by KSEI (Indonesian Central Securities Depository). Where the attachment of public shares are also provided for in article 59 paragraph (3) UUPM. Writer?s suggestions, the implementation of attachment of public shares can be done well if in accordance with prevailing laws in Indonesia which referring carefully attachment being applied, depending on the article 226 paragraph (2) HIR and should also be applied the attachment if there?s bad faith there is no allegation that defendants which will transfer shares to a third party public which according to article 227 paragraph (1) HIR and the implementation of attachment is not owned by a third party as set forth in KUHPerdata section subsection article 1340 paragraph (2) KUHPerdata in this case to protect the third party can not be included in the applied of attachment. So that the judicial process can work well, without prejudice to the other. |