Mengacu pada UU Pokok No. 9 Tahun 1960, mengenai arti SEHAT, dinyatakan bahwa wanita muda usia belumlah layak untuk menanggung suatu keluarga, karena belum memilikj persiapan yang matang dalam hal mental dan fisik untuk menghadapi berbagai hal yang menyangkut keluarga. Kemudian Pula ada pemikiran bahwa, makin muda seorang wanita memasuki perkawinan, makin panjang masa reproduksinya, sehingga jumlah anak yang akan dilahirkan akan semakin banyak. Untuk itulah BKKBN membatasi usia yang paling ideal untuk menikah adalah diatas 20 tahun. Sehingga dapat diharapkan sasaran perkawinan yang sehat dan bahagja dapat tercapai dan jumlah kelahiran dapat ditekan. Kabupaten Karawang sebagai daerah pertanian, hingga saat ini masih banyak ditemui perkawinan usia muda, dan hal ini ditegaskan sendiri oleh Bupati Karawang (Kompas, 20 Nov. 1990). Adapun sebagai daerah penelitiannya diambil Kecamatan Karawang yang merupakan ibukota kabupaten, yang memiliki persentase usia kawin muda wanita cukup tinggi sekitar 52,38%. Selain itu Pula kecamatan ini dapat jelas dibedakan karakteristik wilayahnya. Masalah Bagaimana distribusi banyaknya wanita kawin muda di pedesäan, peralihan dan perkotaan dan dari faktor tingkat pendidikan, status pekerjaan dan mata pencaharian orang tua, faktor manakah yang paling berpengaruh ? Hipotesa Banyaknya wanita kawiri muda di Kecamatan Karawang di daerah pedesaan persentasenya tinggi, di daerah peralihan persentasenya sedang dan di daerah perkotaan persentasenya rendah dan distribusinyà sangat di pengaruhi oleh faktor tingkat pendidikan, status pekerjaan dan mata pencaharian orang tua |