Deskripsi Lengkap
| Bahasa : | ind |
| Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
| Tipe Konten : | text (rdacontent) |
| Tipe Media : | computer (rdamedia) |
| Tipe Carrier : | online resource (rdacarrier) |
| Deskripsi Fisik : | viii, 56 pages : illustration ; 28 cm + apendix |
| Naskah Ringkas : | |
| Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
| Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Ketersediaan
- File Digital: 1
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
| No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
|---|---|---|
| S33511 | 14-18-653648037 | TERSEDIA |
| Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20178592 |
Abstrak
ABSTRAK
Tanah adalah sumberdaya alam, yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Pola penggunaan, pemilikan dan penguasaan tanah, secara spatial, akan memberikan kenampakan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Akibat perbedaan tersebut, ada yang digolongkan sebagai kota, peralihan dan desa. Menentukan batas wilayah kota, peralihan dan desa, belum terdapat kesamaan dari beberapa pendapat, tergantung sudut pandang dan tujuannya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, penelitian ini bermaksud untuk mengetahui; dimana batas wilayah perkotaan, peralihan dan desa ditinjau dari aspek pemilikan dan penguasaan tanah di Kotaraadya Bitung, serta bagaimana pola pemilikan dan penguasaan tanahnya. Metode yang digunakan untuk menentukan batas wilayah tersebut, digunakan teknik scoring, sedangkan pola pemilikan dan penguasaan tanahnya dilakukan secara deskriptip analitik dan dibantu dengan uji persamaan regresi linear. Hasil yang diperoleh, wilayah yang memenuhi kriteria perkotaan sebanyak 16 kelurahan, peralihan 3 kelurahan dan pedesaan 15 kelurahan. Sedangkan letak pusat kotanya berada di Kelurahan Bitung Barat, Bitung Tengah, Bitung Timur dan Pateten. Atas dasar letak tiap-tiap kelurahan terhadap pusat kota, keadaan pola pemilikan penguasaan tanahnya cenderung berubah sehingga dapat memberikan gambaran bahwa, makin jauh dengan pusat kota, persentase jumlah pemilik tanah makiri berkurang, sejalan dengan berkurangnya persentase jumlah rumah tangga yang tidak memiliki tanah, dan persentase jumlah pemilikan sertifikatnya juga berkurang. Sebaliknya, rata-rata luas bidang tanah makin bertambah luas, dan penggunaan tanah umumnya bersifat pertanian.
Tanah adalah sumberdaya alam, yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Pola penggunaan, pemilikan dan penguasaan tanah, secara spatial, akan memberikan kenampakan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Akibat perbedaan tersebut, ada yang digolongkan sebagai kota, peralihan dan desa. Menentukan batas wilayah kota, peralihan dan desa, belum terdapat kesamaan dari beberapa pendapat, tergantung sudut pandang dan tujuannya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, penelitian ini bermaksud untuk mengetahui; dimana batas wilayah perkotaan, peralihan dan desa ditinjau dari aspek pemilikan dan penguasaan tanah di Kotaraadya Bitung, serta bagaimana pola pemilikan dan penguasaan tanahnya. Metode yang digunakan untuk menentukan batas wilayah tersebut, digunakan teknik scoring, sedangkan pola pemilikan dan penguasaan tanahnya dilakukan secara deskriptip analitik dan dibantu dengan uji persamaan regresi linear. Hasil yang diperoleh, wilayah yang memenuhi kriteria perkotaan sebanyak 16 kelurahan, peralihan 3 kelurahan dan pedesaan 15 kelurahan. Sedangkan letak pusat kotanya berada di Kelurahan Bitung Barat, Bitung Tengah, Bitung Timur dan Pateten. Atas dasar letak tiap-tiap kelurahan terhadap pusat kota, keadaan pola pemilikan penguasaan tanahnya cenderung berubah sehingga dapat memberikan gambaran bahwa, makin jauh dengan pusat kota, persentase jumlah pemilik tanah makiri berkurang, sejalan dengan berkurangnya persentase jumlah rumah tangga yang tidak memiliki tanah, dan persentase jumlah pemilikan sertifikatnya juga berkurang. Sebaliknya, rata-rata luas bidang tanah makin bertambah luas, dan penggunaan tanah umumnya bersifat pertanian.