ABSTRAK Tanah adalah sumberdaya alam, yang sangat penting bagikehidupan manusia.Pola penggunaan, pemilikan dan penguasaan tanah, secaraspatial, akan memberikan kenampakan yang berbeda antara satudaerah dengan daerah lainnya.Akibat perbedaan tersebut, ada yang digolongkan sebagaikota, peralihan dan desa.Menentukan batas wilayah kota, peralihan dan desa,belum terdapat kesamaan dari beberapa pendapat, tergantungsudut pandang dan tujuannya.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, penelitian inibermaksud untuk mengetahui; dimana batas wilayah perkotaan,peralihan dan desa ditinjau dari aspek pemilikan danpenguasaan tanah di Kotaraadya Bitung, serta bagaimana polapemilikan dan penguasaan tanahnya.Metode yang digunakan untuk menentukan batas wilayahtersebut, digunakan teknik scoring, sedangkan pola pemilikandan penguasaan tanahnya dilakukan secara deskriptip analitikdan dibantu dengan uji persamaan regresi linear.Hasil yang diperoleh, wilayah yang memenuhi kriteriaperkotaan sebanyak 16 kelurahan, peralihan 3 kelurahan danpedesaan 15 kelurahan. Sedangkan letak pusat kotanya beradadi Kelurahan Bitung Barat, Bitung Tengah, Bitung Timur danPateten.Atas dasar letak tiap-tiap kelurahan terhadap pusatkota, keadaan pola pemilikan penguasaan tanahnya cenderungberubah sehingga dapat memberikan gambaran bahwa, makin jauhdengan pusat kota, persentase jumlah pemilik tanah makiriberkurang, sejalan dengan berkurangnya persentase jumlahrumah tangga yang tidak memiliki tanah, dan persentase jumlahpemilikan sertifikatnya juga berkurang. Sebaliknya, rata-rataluas bidang tanah makin bertambah luas, dan penggunaan tanahumumnya bersifat pertanian. |