Pembahasan mengenai perkembangan penggunaan tanah dan hubungannya dengan konsepsi Wilayah Tanah Usaha. Dalam tulisan ini dipakai data-data tahun 1971 dan 1979 yang sesuai dengan data pemetaan penggunaan tanah yang ada. Materi yang dibahas meliputi faktor fisik, faktor penduduk dan beberapa aspeknya yang merupakan faktor pennentu dalam kecenderunagn penggunaan tanah serta penggunaan tanah itu sendiri. Tujuan daripada penulisan ini adalah untuk mengetahui perkembangan penggunaan tanah, tahap dan polanya bila dilihat dari sudut Wilayah Tanah Usaha sebagai " land management " di Indonesia. Adapun permasalahannya adalah: Bagaimanakah gambaran tentang corak penggunaan tanah di kabupaten Lampung Utara, tahun 1971 dan tahuri 1979 ? Bagaimana perkembangan penggunaan tanahnya sehubungan dengan konsepsi wilayah tanah usaha ? Perkembangan penggunaan tanah dalam tulisan ini adalah Perubahan pola penggunaan tanah, dilihat dari jenisnya luas maupun tempatnya. Pengumpulan data dilakukan melalui instansi - instansi yang berwenang dari pemerintah dan badan-badan lainnya yang diakui kebenarannya. Metoda yang digunakan adalah metoda analisa geografi, yang dimulai dari masalah, pengumpulan data, penyaringan data, Penggolongan data dan dilanjutkan dengan korelasi peta. Dari data-data yang telah dianalisa dapat diambil kesimpulan, yaitu: Pola penggunaan tanah di kabupaten Lampung Utara menggambarkan pola penggunaan tanah disekitar daerah yang berpenduduk jarang. Tahapan perkembangan penggunaan tanahnya, secara skematis sesuai dengan evolusi penggunaan tanah dl Indonesia, tahun 1971 maupun tahun 1979 berada pada tahapan penggunaan tanah dengan skema F - G. Sedangkan pola penggunaan tanahnya nampak sesual dengan konsepsi Wilayah Tanah Usaha, dimana diharapkan dengan penggunaan tanah yang sesual dengan konsepsi Wilayah Tanah Usaha, akan didapatkan hasil yang balk dan maksimal dari pengusahaan tanah. |