Penggunaan formalin sebagai bahan tambahan dalam makanan dilarang olehkementerian kesehatan dan tercantum dalam Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia No.722/MenKes/Per/IV/88. Meskipun demikian, padabeberapa tahun terakhir ini muncul pemberitaan mengenai maraknya penggunaanformalin sebagai pengawet bahan makanan yang mudah membusuk seperti ikan danudang. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penggunaan formalin pada ikan danudang segar yang dijual di Pasar Muara Angke, pasar tempat penjualan hasil lautsegar di Jakarta. Penelitian ini diawali dengan identifikasi kandungan formalin dalamsampel ikan dan udang segar kemudian dilanjutkan dengan analisis kuantitatif untukmemperkuat hasil yang diperoleh. Analisis kualitatif formalin dilakukan denganpereaksi Schryver sedangkan untuk analisis kuantitatif secara spektrofotometri UVVismenggunakan pereaksi Nash. Hasil validasi metode menunjukkan batas deteksi0,0102 mg/L, batas kuantitasi 0,0341 mg/L, dan koefisien variasi 0,09%. Perolehankembali formalin dalam sampel ikan berkisar antara 89,79-109,58% sedangkandalam sampel udang udang 82,11-97,76%. Identifikasi terhadap enam sampel ikandan enam sampel udang menunjukkan hasil yang negatif dan hasil analisis kuantitatifpada seluruh sampel memperkuat hasil yang diperoleh, yaitu tidak ditemukan adanyaformalin dalam sampel ikan dan udang segar di Pasar Muara Angke. |