Abstrak
Peranan Pasar Modal mulai menurun bersamaan dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal. Berkurangnya kepercayaan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah emiten telah memberikan informasi yang cukup dan tidak menyesatkan bagi pemegang sahamnya sesuai dengan ketentuan Bapepam. Dan apakah para akuntan publik sebagai penentu layak atau tidaknya informasi dai am laporan keuangan emiten telah melaksanakan tanggung jawabnya. Penulisan ini bertujuan untuk mengamati, yang diharapkan dapat memberikan bukti mengenai tingkat kepatuhan emiten/calon emiten terhadap keten tuan Bapepam. Sekaligus menilai sampai sejauh mana pemahaman, ketelitian dan kepatuhan akuntan publik terhadap ketentuan dan prinsip akuntansi yang ada.