Perkembangan sektor pertambangan di Indonesia, mendorong tumbuhnya perusahaan-perusahaan pertambangan, sebagai akibatnya timbul persaingan yang semakin ketat diantara perusahaan tersebut. Agar dapat menghadapi situasi yang semakin kompetitif, maka perusahaan harus dapat mendayagunakan kemampuan semaksimal mungkin. PT Aneka Tambang (Persero), merupakan salah satu diantara ke enam BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak di bidang pertambangan, PT Aneka Tambang membawahi sembilah unit operasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satu unit yang memiliki kekhususan adalah unit geologi. Misi dari unit geologi adalah melakukan pencarian dan menemukan cadangan baru bahan tambang yang diperlukan pada daerah-daerah kuasa pertambangan eksplorasi PT Aneka Tambang. Maka, dalam mengevaluasi prestasi unit geologi sebagai suatu responsibility center, diperlukan suatu sistem yang memadai. Sistem yang dapat mendukung adanya pengendalian manajemen yang baik, adalah sistem akuntansi pertanggung jawaban (Responsibility Accounting). Pada PT Aneka Tambang, hal ini diwujudkan berupa unit-unit yang berkedudukan sebagai pusat biaya (cost center). Pengelolaan unit oleh kantor pusat yang menggunakan sistem sentralisasi, terutama pada sistem keuangannya. Pengukuran prestasi setiap unit dengan membandingkan antara anggaran dengan realisasi yang terjadi. Pada unit geologi, karena unit ini tidak menghasilkan barang, melainkan jasa, maka masalah terutama timbul dalam hal menentukan harga atas jasa yang diberikan pada pihak lain. Hal ini terutama terlihat dalam kontraknya dengan PT Aneka Tambang di mana nilai kontrak hanya memasukkan biaya-biaya langsung, sedangkan biaya-biaya tidak langsung tetap ditanggung oleh unit. Tentunya ini sangat mempengaruhi prestasi dari unit geologi mengingat order dari PT Aneka Tambang adalah terbesar dibanding dengan order dari pihak lain. Dalam kontraknya dengan perusahaan joint venture, dan pihak ke-tiga, hanya timbul dalam hal negosiasi. Dimana dalam kontrak dengan perusahaan joint venture, negosiasi dilakukan oleh Kantor Pusat, sedangkan dalam kontrak dengan pihak ketiga, negosiasi dilakukan langsung oleh unit geologi. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem sentralisasi masih diperlukan PT Aneka Tambang dalam mengelola keuangannya. Hal ini memudahkan pengawasan penggunaan dana oleh unit, alokasi sumber daya yang lebih baik dan pengawasan yang Iebih ketat, bagi unit yang letaknya jauh dari kantor pusat. Pengubahan kedudukan unit geologi dari cost center menjadi profit center akan lebih menguntungan unit geologi. Dimana unit geologi dapat melakukan negosiasi secara Iangsung dengan semua pihak dan pembebanan biaya dalam kontraknya dengan kantor pusat dapat sebesar seluruh biaya yang dikeluarkan oleh unit. Penggunaan anggaran untuk menilai prestasi unit geologi adalah kurang tepat. Hal ini mengingat pelayanan jasa akan dilakukan oleh unit geologi bila ada pihak yang membutuhkan, sehingga penetapan target pendapatan yang harus diterima pada periode tertentu tidak sepenuhnya dalam kendali unit geologi. Dengan pelaksanaan hal-hal tersebut, diharapkan prestasi unit geologi dapat lebih ditingkatkan dari kedudukannya pada saat ini. |