Standar Akuntansi Untuk Pengakuan Pendapatan Perusahaan Real Estate : Suatu Tinjauan Dalam Rangka Dikeluarkannya Surat Edaran BAPEPAM No. SE-02/PM/1994
Helmia;
Ahmadi Hadibroto, supervisor
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995)
|
Sektor properti di Indonesia merupakan sektor yang cukup dominan dan menarik perhatian. Keberhasilan perusahaan-perusahaan publik sektor properti dalam menarik investor merangsang perusahaan-perusahaan properti (termasuk real estate) lainnya untuk mencatatkan saham mereka di pasar modal. Sehubungan dengan hal itu ditambah dengan fakta belum adanya pengaturan khusus mengenai pengakuan pendapatan perusahaan properti khususnya real estate dari Ikatan Akuntan Indonesia, maka Badan Pengawas Pasar Modal mengeluarkan Surat Edaran BAPEPAM No. SE- 02/PM/1994 yang khusus mengatur standar akuntansi untuk pengakuan pendapatan perusahaan real estate dengan prioritas bagi perusahaan dalam rangka pasar modal. Penelitian dilakukan untuk mendapatkan perbandingan antara SE-02/PM/1994 dengan SFAS 66 yang merupakan acuannya; dan mengenai pengakuan pendapatan pada lima perusahaan properti go-public yang diterapkan dalam laporan keuangan 1992 atau 1992/1993 dan 1993 atau 1993/1994 untuk melihat bagaimana dampak standar akuntansi baru tersebut terhadap pendapatan dari penjualan kegiatan usaha utama dan laba. Telaah laporan keuangan dan wawancara informal dengan masingmasing perusahaan merupakan metode penelitian yang dilakukan oleh penulis. Hasil yang didapat terutama adalah bahwa standar akuntansi yang baru tersebut bisa membawa dampak koreksi negatif atau positif pada penjualan dan laba, tergantung pada metode pengakuan pendapatan yang diterapkan sebelumnya. Standar Akuntansi baru ini menyebabkan laporan keuangan perusahaan-perusahaan properti menjadi lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya, seragam dan dapat diperbandingkan sehingga investor lebih aman dan konsumen akan terlindungi karena perseroan menjadi lebih aktif dalam menyelesaikan pembangunan agar pendapatan bisa lebih cepat diakui. Tetapi sebaiknya IAI juga mengeluarkan peraturan serupa yang lebih rinci ataupun jukiak dari SE BAPEPAM tersebut yang berlaku bagi seluruh perusahaan properti publik maupun non-publik dan Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan peraturan khusus untuk pajaknya. |
S18875-Helmia.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S18875 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vi, 106 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S18875 | 14-19-064156461 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20184514 |