Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : viii, 84 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S18933 14-19-913938324 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20184611
 Abstrak
Skripsi ini bertujuan untuk melihat efektifitas penerapan Undang- Undang perpajakan yang baru terutama Undang-Undang no.10 tahun 1994 tentang pajak penghasilan di instansi pemerintahan "A" . Penulis mengambil tema tersebut mengingat pajak yang dikenakan kepada karyawan instansi pemerintahan "A" dibebankan pada keuangan negara. Selain itu tarif pajak yang dikenakan turun dibandingkan tahun 1994 sementara PTKP meningkat. Apabila Undang-Undang tersebut belum diterapkan secara benar maka akan mempengaruhi jumlah pembebanan keuangan negara. Penulis menggunakan metode deduktif dengan menjabarkan mengenai pemotongan pajak di instansi tersebut dan menerapkan UU no.10 tahun 1994 untuk menghitung jumlah pajak yang sebenarnya. Pengumpulan data diperoleh melalui penelitian lapangan dan telaah kepustakaan Analisis dilakukan dengan membandingkan perhitungan yang menggunakan Undang-Undang no.7 tahun 1991 dengan Undang- Undang no.10 tahun 1994. Sehingga diperoleh jumlah pajak yang seharusnya dikenakan kepada setiap karyawan. Dan hasil analisis tersebut ternyata instansi pemerintahan "A" belum menerapkan Undang-Undang no.10 tahun 1994 secara efektif karena sampai dengan bulan Juli tahun 1995 instansi tersebut masih menggunakan Undang-Undang yang lama sedangkan masa berlaku Undang-Undang no.10 tahun 1994 adalah 1 Januari 1995. Sehingga besarnya pajak yang dibebankan pada keuangan negara menjadi lIebih besar. Penulis menyarankan agar instansi pemerintahan "A" segera menerapkan UU no.10 tahun 1994 dan pada akhir tahun membuat penyesuaian atas pajak yang telah disetorkan ke kantor kas negara.