Selain fungsi sebagai lembaga penghimpunan dana masyarakat, lembaga perbankan juga diharapkan mampu menyediakan dana untuk mendorong laju dan keseimbangan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat peranannya yang demikian penting dan perkembangannya yang pesat, perbankan perlu diawasi agar kegiatannya terarah dan terkendali sehingga dapat tercipta sistem perbankan yang sehat. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/23/KEP/DIR tanbggal 29 Mei 1993 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Salah satu aspek yang dinilai adalah aspek keuangan. Tujuan penelitian adalah untuk menilai kesehatan PT. Bank X dengan menggunakan perangkat analisa laporan keuangan dan juga dengan ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan teori yang melatarbelakangi penelitian. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data-data dan informasi, melalui wawancara dengan pejabat yang berwenang. Faktor-faktor yang dinilai dalam penelitian kesehatan bank menurut kententuan Bank Indonesia adalah permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas (CAMEL). Disamping itu juga dinilai kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan prlaksanaan Kredit Usaha Kecil, Kredit Ekspor, Batas Minimum Pemberian Kredit dan Posisi Devisa Neto. Dalam melakukan analisa laporan keuangan PT. Bank X dengan menggunakan rasio-rasio keuangan perbankan yang umum digunakan data dari laporan keuangan perbankan yang mencakup neraca dan laporan laba rugi. Sedangkan untuk menilai tingkat kesehatan menurut Bank Indonesia, selain laporan yang disebutkan terdahulu, juga digunakan Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Hasil analisa memperlihatkan bahwa PT. Bank X berasa dalam kondisi yang sehat dalam kurun waktu dua tahun terakhir. |