Ringkasan naskah KBG 683 (nomor asli KBG Pigeaud 24). Pigeaud memperolehnya bulan September 1930, dari Van der Gracht. Mandrasastra meringkasnya, seperti biasa, pada tahun yang sama. Naskah ini dijilid dengan cara yang tidak benar, sehingga catatan tulisan tangan berupa konsep ringkasan (h.3-14) dijilid di tengah-tengah salinan ketikan (h.2, 15-22). Naskah yang diringkas terdiri dari dua bagian. Bagian pertama terdiri atas beberapa salinan surat, antara lain: salinan surat perintah dari nagari kepada Kabupaten Kartanagaran masalah pemberian aturan kepada para pejabat pengadilan di kabupaten, dan salinan surat dari nagari kepada paresidenan memberikan keterangan sebagai aturan mengenai uang denda bagi orang yang bersalah karena menggembala hewan, yang hewannya tersebut ditemukan berada di dalam tanah kekuasaan dalem. Kecuali itu juga berisi mengenai pranatan, serat prayogi dari paresidenan, dan dhawuh papacak (h.1-3). Bagian kedua berisi beberapa primbon, antara lain pratelan cara memuliakan suatu leluhur; petangan mendirikan rumah dengan memperhatikan bulan, berpindah rumah, membuat pagar, mendirikan rumah berdasar perhitungan neptu hari; mantra kasih sayang (pengasihan), syarat mandi; aji bersembunyi, kesaktian, berangkat perang, naik kapal, kekuatan, supaya awet muda, menutup mulut; japa supaya kuat, mengambil tawon supaya tidak kena sengat, mandi besar karena mengeluarkan air mani (karena bermimpi); dhesthi kuda goyang supaya dikedipi untuk kasih sayang, dhesthi setan kobar untuk kasih sayang; sahadat patimah, rajah untuk menerangkan hati supaya mendapat rahmat, awet muda, kuat, disenangi rakyat, untuk mengobati sakit gila, menolak orang jahat, tenung, untuk tumbal rumah, mengobati hidung mimisan, sakit batuk, supaya dihormati suami/isteri, supaya terhindar dari bahaya manusia dan harimau, supaya dikasihi isteri; jimat supaya dikasihi setiap orang yang melihat, pemanis wajah, untuk menolak sakit kaget, mendiamkan anak yang sedang menangis, menjauhkan babi hutan, dan supaya kuat begadang; rapal kalau akan menulis mengenai jimat, dan yang terakhir mengenai pranatan keterangan yang telah diberi ijin untuk memberikan batas tanah antara Surakarta dan Yogyakarta (h.4-8). |