Abstract
Naskah berupa salinan dari buku cetak yang disalin dari sekitar tahun 1930. Naskah berisi tentang ajaran kepada orang Islam yang bekerja sebagai pedagang. Ajaran mencakup aturan-aturan yang harus ditaati dan langgaran-langgaran yang harus dijauhi. Semua itu demi kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Misalnya: seorang pedagang tidak boleh meribakan uang, dalam menimbang dan menakar tidak boleh kurang, dosa dari perbuatan itu adalah mendapat hukuman dilempari batu, menyebrangi lautan darah selama ratusan tahun. Pada h.i terdapat keterangan bahwa teks ini dicetak oleh penerbit Al-Fakir al-Chakir al-Chaji Abdu?l-Gani di kampung Ledok, Bangil, pada tahun 1341 H (1922 M). Lihat deskripsi naskah FSUI/PR.130 untuk keterangan lebih lanjut tentang seri 9 buku sair dari penerbit yang sama. Naskah diterima oleh Dr. Th Pigeaud dari R. Mandrasastra pada tanggal 28 Pebruari 1930.