:: Naskah :: Kembali

Naskah :: Kembali

Angger-angger

([publisher not identified], [date of publication not identified])

 Abstrak

Naskah ini memuat kumpulan undang-undang atau tata hukum yang menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat Jawa. Undang-undang (baik hukum perdata maupun pidana) tersebut berasal dari abad ke-18 sampai dengan abad ke-20, dan diberlakukan di Surakarta dan Yogyakarta. Ada beberapa nama disebut yang berhubungan dengan pembuataya atau informannya antara lain: Patih K.R. Adipati Sasradiningrat dari Surakarta, Sinuhun PB VII dari Surakarta, yang kemudian dicatat oleh Jaksa Ng. Amongpraja (sesuai dengan penyebutannya di dalam teks). Untuk naskah yang memuat teks yang (hampir) sama lihat YKM/W.243a. Teks ini berisi 465 Bab (permasalahan) yang diuraikan ke dalam 904 pasal. Keseluruhan bab tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa judul, yaitu: 1. Sorogan (h. 1 -34) merupakan daftar keseluruhan isi teks secara ringkas; 2. Angger Arubiru (h.41-55), menguraikan hukum atau undang-undang perdata yang mengatur segala permasalahan berkenaan dengan tindakan-tindakan anggota masyarakat yang dianggap salah menurut hukum atau perundang-undangan yang berlaku pada masa itu, seperti: sabotase, menipu, ingkar janji, minggat, kasus suap, gugat-menggugat, jual-beli, dan pinjam-meminjam. Dicatatkan di bawah bab ini tanggal penulisannya, yaitu 11 November 1782 (h.55); 3. Angger Pradata Akir (h.56-65), menguraikan hukum atau undang-undang perdata khusus masalah gugat-menggugat, terutama dalam tata cara yang berlaku secara hukum pada waktu itu, seperti: rincian mengenai kekuasaan pengadilan dan siapa yang berhak mengadili, ketentuan mengenai hak dan tanggung jawab penggugat dan kewajiban pihak tergugat, ketentuan kasus kehilangan, ketentuan kasus pinjam-meminjam, ketentuan kasus pembunuhan, ketentuan kasus pemilikan senjata tajam, k'etentuan kasus aniaya, ketentuan pajak, ketentuan kasus pemilikan barang antara rakyat Yogyakarta dan Surakarta, tanggal penulisannya tercatat 28 Juni 1787 (h.65); 4. Angger Ageng (h.66-144), menguraikan hukum atau undang-undang perdata maupun pidana yang berasal dari K.R.A.. Sasradiningrat, Patih di Surakarta, berdasarkan persetujuan para pembesar Surakarta maupun Yogyakarta, isinya mengenai kasus-kasus: perkelahian antara rakyat Surakarta dengan Yogyakarta, gugat-menggugat, kehilangan barang atau pun uang, perampokan, perampasan, melarikan diri, pembunuhan, penyelewengan pajak, penghuni gelap, masalah-masalah perkawinan, judi, ketentuan-ketentuan bagi para hamba raja, ketentuan-ketentuan pemilikan hewan, ketentuan-ketentuan pemilikan tanah garapan, dan lain-lain, selesai ditulis tanggal 3 Besar 1745 (4 Oktober 1818) (h.144); 5. Nawala Pradata (h. 145-165), menguraikan hukum atau undang-undang perdata dan pidana yang berasal dari Sinuhun di Surakarta, ditujukan kepada Jaksa Ng. Amongpraja beserta seluruh stafnya untuk melaksanakan pengadilan dengan sebaik-baiknya, berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang timbul antara rakyat Surakarta dan Yogyakarta berdasarkan undang-undang Pajatisari. Permasalahan-permasalahan yang timbul antara rakyat Kasunanan dengan Mangkunegaran diatur berdasarkan undang-undang Pasalatigan. Isi dari undang-undang ini antara lain: masalah gugat-menggugat yang mewakilkan orang lain, masalah tugas dan tanggung jawab papatih, pangulu dan jaksa, masalah kehilangan barang, minggat, utang-piutang, pembunuhan, perkelahian, pelanggaran hukum, laporan palsu, hak suami-istri, masalah naik banding, masalah pemogokan, perkosaan, perjudian, dan lain-lain, selesai ditulis pada tanggal 18 Besar 1749 (5 September 1822), di Surakarta Hadiningrat (h.165); 6. Angger Gunung (h. 166-205), menguraikan hukum atau undang-undang perdata dan pidana yang berasal dari PB VII di Surakarta, ditujukan kepada Adipati Sasradiningrat agar dilaksanakan. Isi undang-undang itu antara lain: hal kewajiban para gunung, hal pemakaian barang-barang inventaris milik pemerintah, hal pemilikan barang-barang inventaris milik pemerintah, ketentuan gilir jaga para serdadu, ketentuan angkutan barang di jalan raya, perjudian, perdagangan gelap, penggunaan candu, hal rampas-merampas, perampokan, hal pemilikan hewan piaraan, pembuatan uang gelap, hal pelarian tahanan, hal pembuatan surat jalan, hal larangan berjudi dan menggunakan candu, dan lain-lain, selesai ditulis pada tahun 1768 (1840) (h.205). Naskah ini sama sekali tidak menyebutkan tentang nama penyalinnya ataupun tempat dan tanggal penyalinannya. Jenis kertas yang dipergunakan di dalamnya cocok untuk penyalinan sekitar 1920an. Naskah diterima Pigeaud dari Ir. Moens pada bulan Desember 1927, di Yogyakarta (h.v).

 File Digital: 1

Shelf
 HU.6-NR 40 Angger-angger small.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : HU.6-NR 40
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
Sumber Pengatalogan:
ISBN: []
Tipe Konten:
Tipe Media:
Tipe Carrier:
Edisi: []
Catatan Seri:
Catatan Umum: Aks. Jawa dan Latin; Prosa; ditulis di atas kertas bergaris; Rol 199.02
Deskripsi Fisik: 512 hlm.; 35 baris/hlm.; 33,5x20,5 cm.
Lembaga Pemilik: Universitas Indonesia
Lokasi: Perpustakaan UI, Lantai 2
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HU.6-NR 40 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20187192