Letak geografis antara Indonesia dan Singapura yangsedemikian dekat pada praktiknya membuat terciptanya hubunganhukum, baik antar negara maupun antar warga negaranya. Dewasaini, hubungan hukum tersebut acapkali terjadi di lapanganhukum bisnis. Hubungan keperdataan tersebut mengandung unsurpertautan antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukumSingapura. Dalam hal terjadi sengketa perdata, maka parapihak dapat memilih forum penyelesaian sengketa; melaluipengadilan atau di luar pengadilan. Atas dasar demikian akandibahas perbandingan prosedur berperkara di pengadilan,khususnya pada acara perdata antara Singapura dan Indonesia,yakni di bidang keterangan saksi. Dengan adanya kasus perdatadi pengadilan Singapura yang melibatkan orang atau badanhukum Indonesia, begitupula sebaliknya, maka dibutuhkan suatupenelitian komprehensif mengenai perbandingan prosedurberperkara di peradilan di kedua negara. Di dalam proseduracara perdata di kedua negara, pembuktian merupakan elemenyang penting, karena dalam proses ini berbagai fakta yang adadihadirkan di hadapan pengadilan dan di muka hakim untukdiuji kebenarannya. Pada penulisan ini akan dibahas mengenaisistem hukum acara perdata yang mengatur mengenai alat buktiketerangan saksi dalam perkara perdata di Indonesia danSingapura, serta hal-hal yang menjadi persamaan dan perbedaandiantara keduanya. Penulisan ini membahas 1(satu) studi kasusyang sangat menarik perhatian kalangan pelaku usaha baik didalam maupun di luar negeri, yaitu sengketa gadai sahamantara Beckkett Pte. Ltd. Dengan Deutsche Bank Ag. Sengketagadai saham ini melibatkan 2 (dua) pengadilan dariyusrisdiksi yang berbeda, yaitu Singapore High Court danPengadilan Negeri Jakarta Selatan. |