Perlindungan terhadap whistleblower dalam rangka perlindungan saksi dan korban di Indonesia
([Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008)
|
Skripsi ini akan membahas mengenai perlindunganterhadap whistleblower dalam rangka perlindungan saksi dankorban di Indonesia. Dalam perjuangan pemberantasankorupsi, whistleblower dapat dilihat sebagai sebuah bagianpenting, dimana Whistleblower melaporkan adanyapenyimpangan-penyimpangan dalam organisasi tempat dirinyabekerja untuk berbagai alasan, dimana yang paling utamaadalah motivasi dan keyakinan etika. Informasi yangdiberikan oleh whistleblower mengenai adanya praktik tindakpidana korupsi akan ditelusuri kebenarannya oleh aparatyang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Atas perannya mengungkap adanya praktik tindak pidanakorupsi tersebut whistleblower perlu diberikan perlindungansecara khusus, karena dalam praktiknya whistleblowermengalami ancaman dan tekanan atas informasi yang telahmereka berikan. Dengan adanya ancaman dan tekanan tersebutbanyak orang yang tidak mau melaporkan adanya praktiktindak pidana korupsi yang mereka ketahui karena takutmengalami hal yang sama dengan orang yang telah lebihdahulu mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi.Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan untukmelindungi saksi dan korban yang diimplementasikan melaluiUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang PerlindunganSaksi dan Korban, akan tetapi undang-undang tersebut belumdapat menjangkau whistleblower secara maksimal. Hal inidisebabkan karena pada dasarnya whistleblower memilikikarakteristik yang berbeda dengan saksi ataupun korban.Selain itu bentuk ?bentuk perlindungan yang diberikan olehundang-undang tersebut masih belum memadai bagiwhistleblower. Perlindungan yang diberikan kepadawhistleblower harus lebih maksimal dari perlindunganterhadap saksi dan korban, oleh sebab itu perlu dibuatsuatu praturan perundang-undangan yang dapat memberikanperlindungan secara khusus bagi whistleblower. Dengandemikian keberanian setiap orang untuk melaporkan adanyapraktik tindak pidana korupsi di tempat mereka bekerja akansemakin meningkat, tanpa perlu merasa takut terhadapancaman dan tekanan yang akan menimpa mereka di kemudianhari. |
![]() |
No. Panggil : | S22360 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | ix, 107 hlm. ; 28 cm. + Lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22360 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20199821 |