Dimana ada hak di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar (ubi jus ibi remedium). Seseorang yang buta hukum tidak mungkin menuntut hak yang dimilikinya karena ia tidak tahu hak apa yang dia miliki seseungguhnya, disinilah pemenuhan hak atas bantuan hukum menjadi penting untuk menghilangkan diskriminasi antar manusia (dalam hal ini yang mengerti hukum dengan mereka yang buta hukum).Persamaan kedudukan antara orang miskin (dan buta hukum) dengan orang kaya (dan tidak buta hukum) diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Persamaan kedudukan di muka hukum adalah ciri utama sebuah negara hukum yang implementasinya dalam peradilan adalah adanya proses peradilan yang adil (due process of law).Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan apakah bantuan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah terlaksana; bagaimana bantuan hukum dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; perbuatan hukum apa yang bisa dilakukan jika pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang miskin ini tidak dilakukan.Ketiadaan sanksi bagi aparat penegak hukum jika ketentuan Pasal 56 KUHAP dilanggar dan kurangnya dana untuk program bantuan hukum cuma-cuma meningkatkan jumlah terdakwa yang memenuhi syarat, menolak didampingi penasehat hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 KUHAP, sesuai ketentuan yang dimungkinkan dapat diungkapkan melalui Eksepsi, Pledoi, Banding dan Kasasi, yang merupakan kesempatan terdakwa berbicara, tetapi pada akhirnya tergantung kearifan Hakim. |