Surat dakwaan adalah surat yang memuat perumusantindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Suratdakwaan menjadi dasar pemeriksaan sidang perkara pidana,karena dirumuskan dari hasil pemeriksaan tahap penyidikan,yang dituangkan dalam bentuk tertulis, yakni berita acarapemeriksaan (BAP). Salah satunya adalah BAP keterangansaksi. Saksi diperiksa untuk keterangan terkait dengantindak pidana yang mereka lihat, dengar, dan alami.Permasalahan terjadi ketika perkara sidang 2 terdakwadipisah (splitzing). Timbul pertanyaan apakah keterangansaksi yang sama di tahap penyidikan dapat dipergunakandalam 2 sidang terdakwa. Hal ini menjadi polemik penerapanhukum, ketika majelis hakim mengeluarkan putusan akhirberbunyi dakwaan tidak dapat diterima pada putusan akhirperkara pidana dengan dasar pertimbangan surat dakwaantidak sah akibat BAP cacat hukum terhadap sidang yang telahmemasuki tahap pembuktian materi pokok perkara. Haltersebut tidak akan menjadi perdebatan apabila diputusdalam putusan sela. Namun ketika sidang sudah memasukipemeriksaan aspek materiil (pembuktian) sampai selesai,tetapi putusan akhir berbunyi dakwaan tidak dapat diterima,maka diperlukan suatu pembahasan khusus mengenai hal ini.Mengingat hukum acara pidana bertujuan untuk mencarikebenaran materiil dan mengingat masih terdapat alat buktilain yang dapat dipertimbangkan sesuai Prinsip MinimumPembuktian Pasal 183 KUHAP. KUHAP sendiri tidak mengaturtentang pengertian dan klasifikasi mengenai dakwaan tidakdapat diterima, sehingga dipertanyakan apa yang menjadidasar hukum dari keputusan ini. Selain itu, hal inimenimbulkan juga ketidakpastian mengenai status hukum dariperkara tersebut, sehingga menyulitkan pilihan upaya hukumyang dapat diajukan terhadap putusan ini. Skripsi inimenggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara,untuk mendapatkan gambaran tentang kebijakan aparat penegakhukum dalam menerapkan hukum sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. |