Skripsi ini menjelaskan tentang penggunaan legalstanding sebagai salah satu bentuk litigasi kepentinganpublik untuk perkara pelanggaran HAM di peradilan umum.Dengan menggunakan case method, skripsi ini menggunakanpenelitian preskriptif yang bertujuan mencari jalankeluar terhadap permasalahan dengan memberikanrekomendasi yaitu pengaturan legal standing untukperkara HAM. Penggunaan legal standing untuk perkarapelanggaran HAM, berpotensi menimbulkan ketidakpastianhukum karena tidak adanya pengaturan khusus dalamperaturan perundang-undangan. Padahal, penggunaan legalstanding ini diharapkan dapat menjadi salah satu upayadalam rangka pemenuhan access to justice. Contohnyagugatan Lumpur Lapindo yang diajukan Yayasan LBHIndonesia. Gugatan tersebut menjadi preseden baik untukpengembangan legal standing untuk perkara pelanggaranHAM. Penegakan HAM menjadi salah satu tanggung jawabnegara dalam rangka penyelenggaraan HAM. Legal standingini dapat menjadi salah satu alternatif penegakan HAMdengan mengadopsi konsep perwalian di penegakan hukumlingkungan hidup. |