Model gugatan citizen lawsuit saat ini mulai dikenaldalam praktek di Pengadilan. Beberapa perkara yangmenggunakan pengajuan gugatan citizen lawsuit yaitu gugatanNo. 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. (perkara Ujian Nasional),gugatan No.406/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. (perkara OperasiYustisi), dan gugatan No. 308/PTD.G/2007/PN.JKT.PST.(perkara Pengguna Jalan Tol). Penggunaan gugatan citizenlawsuit berawal dari gugatan No. 28/PDT.G/2003/PN.JKT.PST(perkara buruh migran yang dideportasi di Nunukan) dimanahakim melakukan terobosan hukum sehingga citizen lawsuitdapat diterima sebagai model gugatan baru. Penggunaan modelgugatan citizen lawsuit menimbulkan permasalahan karenabelum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terdapatpermasalahan beban pembuktian, dimana warga negara melawanpemerintah, beban pembuktian sesuai Pasal 163 HIR. Hal itumembawa implikasi Warga Negara mengalami kesulitan dalamhal membuktikan adanya kelalaian dari pemerintah. Hal initidak terlepas dari keterbatasan kemampuan dari wargaNegara sebagai korban dalam membuktikan kelalaianpemerintah. Permasalahan terhadap tuntutan dalam gugatanini juga masih menimbulkan ketidakpastian karena belumdiatur mengenai tuntutan-tuntutan dalam citizen lawsuit.Dalam skripsi ini, dibahas mengenai citizen lawsuit dalamkasus kelalaian, perbuatan melawan hukum pemerintahberkenaan dengan pembuktian menurut hukum acara perdata,dan analisa kasus. Metode penelitian yang digunakan dalampenyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. |