Perkembangan dunia usaha mengakibatkan adanya perkembanganpula dalam pembuatan perjanjian yang mengandung klausulaklausulayang dianggap memenuhi keinginan para pihak dalamberkontrak. Di dalam perjanjian untuk mengantisipasi halhalyang mungkin timbul di kemudian hari, maka para pihakdi dalam suatu perjanjian mencantumkan Klausula KeadaanDarurat. Keadaan Darurat yang biasa dikenal dengan istilahForce Majeure diartikan sebagai suatu kejadian yang terjadidi luar kekuasaan para pihak, dimana pihak tersebut tidakdapat menduga kejadian tersebut pada waktu perjanjiandibuat atau tidak dapat menghindari atau mengatasiakibatnya. Penulis menyoroti permasalahan mengenaiperumusan klausula Keadaan Darurat di dalam suatuperjanjian serta risiko yang harus ditanggung oleh parapihak dalam hal terjadi peristiwa Keadaan Darurat,sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisanskripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif danmetide penelitian deskriptif analisis. Dalam penelitian ini,penulis akan memperbandingkan Klausula Keadaan Daruratantara Perjanjian Graha Sucofindo dengan Perjanjian DirectContract. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengandilatarbelakangi oleh Kedua perjanjian yang mencantumkanKlausula Keadaan Darurat, maka Perjanjian Graha Sucofindodan Perjanjian Direct Contract memiliki perbedaan danpersamaan dari segi definisi, teori, risiko, dan bentukKeadaan Darurat dalam hal pencantuman Klausula KeadaanDarurat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ForceMajeure diatur di dalam Pasal 1244 KUHPerdata dan 1245KUHPerdata. Kedua pasal ini terdapat di dalam bagian yangmengatur tentang ganti rugi. Pasal 1244 KUHPerdata danpasal 1245 KUHPerdata mengatur suatu hal yang sama, yaitudibebaskannya si debitur dari kewajiban mengganti kerugian,karena suatu kejadian yang dinamakan Keadaan Darurat dalamperjanjian. Klausula tentang overmacht atau force majeureatau biasa disebut Keadaan Memaksa merupakan suatu klausulayang penting. Oleh karena itu, sebaiknya klausula KeadaanDarurat selalu dicantumkan dalam perjanjian untuk melakukan antisipasi yang mungkin timbul di kemudian hari dan berakibat langsung terhadap pelaksanaan perjanjian. |