Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : x, 128 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21380 14-24-67745326 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20199971
 Abstrak
Perkembangan dunia usaha mengakibatkan adanya perkembangan pula dalam pembuatan perjanjian yang mengandung klausulaklausula yang dianggap memenuhi keinginan para pihak dalam berkontrak. Di dalam perjanjian untuk mengantisipasi halhal yang mungkin timbul di kemudian hari, maka para pihak di dalam suatu perjanjian mencantumkan Klausula Keadaan Darurat. Keadaan Darurat yang biasa dikenal dengan istilah Force Majeure diartikan sebagai suatu kejadian yang terjadi di luar kekuasaan para pihak, dimana pihak tersebut tidak dapat menduga kejadian tersebut pada waktu perjanjian dibuat atau tidak dapat menghindari atau mengatasi akibatnya. Penulis menyoroti permasalahan mengenai perumusan klausula Keadaan Darurat di dalam suatu perjanjian serta risiko yang harus ditanggung oleh para pihak dalam hal terjadi peristiwa Keadaan Darurat, sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan metide penelitian deskriptif analisis. Dalam penelitian ini, penulis akan memperbandingkan Klausula Keadaan Darurat antara Perjanjian Graha Sucofindo dengan Perjanjian Direct Contract. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan dilatarbelakangi oleh Kedua perjanjian yang mencantumkan Klausula Keadaan Darurat, maka Perjanjian Graha Sucofindo dan Perjanjian Direct Contract memiliki perbedaan dan persamaan dari segi definisi, teori, risiko, dan bentuk Keadaan Darurat dalam hal pencantuman Klausula Keadaan Darurat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Force Majeure diatur di dalam Pasal 1244 KUHPerdata dan 1245 KUHPerdata. Kedua pasal ini terdapat di dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Pasal 1244 KUHPerdata dan pasal 1245 KUHPerdata mengatur suatu hal yang sama, yaitu dibebaskannya si debitur dari kewajiban mengganti kerugian, karena suatu kejadian yang dinamakan Keadaan Darurat dalam perjanjian. Klausula tentang overmacht atau force majeure atau biasa disebut Keadaan Memaksa merupakan suatu klausula yang penting. Oleh karena itu, sebaiknya klausula Keadaan Darurat selalu dicantumkan dalam perjanjian untuk melakukan antisipasi yang mungkin timbul di kemudian hari dan berakibat langsung terhadap pelaksanaan perjanjian.