Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorangselalu menuntut adanya pertanggungjawaban atas kerugianyang diderita pihak lain. Perbuatan melawan hukummenimbulkan perikatan diantara para pihak yaitu pelakuperbuatan melawan hukum mempunyai kewajiban untuk membayarganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahannya danbagi pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menuntutganti rugi. Masalah ganti rugi sebagai akibat dariperbuatan melawan hukum, dalam KUHPerdata tidak diatursecara sempurna. Pasal 1365 KUHPerdata menentukan kewajibanpelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti ruginamun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai gantikerugian tersebut. Undang-undang pun tidak menentukanbesarnya ganti rugi karena perbuatan melawan hukum makadari itu yang berwenang untuk menentukan besar ganti rugiadalah hakim. Pertanggungjawaban atas kerugian tersebutbertujuan untuk mengembalikan suatu keadaan pada kondisiawal sebelum perbuatan melawan hukum itu terjadi. Setiapperbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada oranglain, maka orang yang terbukti bersalah berdasarkan Pasal1365 KUHPerdata wajib mengganti kerugian tersebut.Persoalannya bagaimana pertanggungjawaban seseorangterhadap kerugian akibat PMH yang telah dilakukan, sejauhmana Hakim dapat menentukan besar kerugian materil danimmaterial yang telah diderita oleh korban PMH. Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode kepustakaan, selain itu penulisan ini jugamenganalisa kasus yang terkait dengan pertanggungjawabanatas kerugian yang telah diderita oleh korban PMH sesuaipenerapan Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam kasus Hakimmempunyai wewenang menilai sejauh mana kerugian tersebutmempengaruhi keadaan pihak korban dan Hakim mempunyaikewenangan dalam menentukan ganti rugi sewajarnya yangharus dibayar oleh pelaku PMH. Mengenai pedoman bagi Hakimdalam menentukan besar ganti rugi yang adil bagi keduabelah pihak belum memiliki peraturan yang spesifik,sehingga Hakim harus dapat menetapkan berapa jumlahsepantasnya yang harus dibayar dan hal ini tidak sudahseharusnya tidak melanggar Pasal 178 (3) HIR (ex aequo etbono). |