:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Kedudukan agen dalam perjanjian kredit sindikasi: Studi kasus mekanisme pengunduran diri PT Bank X Tbk. sebagai agen kredit sindikasi

Ninda Triandini Hippy; Rosa Agustina, supervisor; Abdul Salam, supervisor (Universitas Indonesia, 2008)

 Abstrak

Kredit sindikasi merupakan pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum, untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur. Pinjaman tersebut diberikan secara sindikasi karena jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai proyek tersebut sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal. Kedudukan agen bank adalah sebagai kuasa dari para kreditur. Secara hukum, hubungan antara agen bank dan para kreditur adalah hubungan pemberi kuasa. Dengan demikian, apabila timbul sengketa yang berkenaan dengan hubungan antara agen bank dengan pihak-pihak dalam perjanjian kredit, maka penyelesaian sengketa itu antara lain harus didasarkan pada hubungan perjanjian pemberian kuasa. Dalam perjanjian kredit sindikasi pada umumnya dimuat ketentuan yang memungkinkan agen bank untuk setiap waktu mengundurkan diri atau berdasarkan suara terbanyak diberhentikan/digantikan dengan atau tanpa sebab.
Dalam kasus pembahasan skripsi ini, PT Bank X Tbk sebagai agen kredit sindikasi sejak tahun 2002 sampai tahun 2007 belum mendapatkan pembayaran fee agen dari debitur. Akibatnya, Bank X mengalami kerugian besar. Metode penulisan menggunakan penelitian kepustakaan, deskriptif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kedudukan serta mekanisme pengunduran diri agen dalam perjanjian kredit sindikasi. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan, sampai saat ini belum ada peraturan khusus mengenai kredit sindikasi dan keagenan dalam kredit sindikasi. Untuk itu hak dan kewajiban agen diatur berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh kreditur sindikasi. Sehingga mekanisme pengunduran diri agen sindikasi mengikuti perjanjian tersebut, apabila tidak diatur didalam perjanjian kredit sindikasi maka ketentuan pengunduran diri agen merujuk pada ketentuan pemberian kuasa, berdasarkan Pasal 1813-1819 KUHPerdata.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S21395
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2008
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : x, 117 hlm. ; 28 cm. + Lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21395 14-17-370333717 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20199978